BANDUNG, WWW.SUARAKALTIM.COM–Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) akan melaporkan Direksi PT Pos Indonesia kepada Presiden RI. SPPI pun mendorong agar direksi segera memberikan hak-hak karyawan secepatnya.
Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa mengatakan aksi damai yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada 18 Februari 2019, merupakan tindak lanjut dari aksi serupa yang dilakukan pada 28 Januari 2019.
Lebih lanjut, diungkapkan aksi nanti dilatarbelakangi oleh sikap direksi yang menunda pembayaran gaji para karyawan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena ketidakmampuan atau kegagalan jajaran direksi dalam mengelola PT Pos Indonesia.
Kami akan melakukan aksi damai di Jakarta pada tanggal 18 Februari sekaligus melaporkan direksi ke Presiden RI, Ombudsman, Komnas Ham, KPK, dan DPR. Apabila sampai tanggal 16 Februari gaji karyawan dan jajaran direksi tidak mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya dikutip dari ayobandung.com melalui pesan singkat, Sabtu (2/2/2019).
Dia menerangkan pihaknya menuntut agar jajaran direksi diwajibkan mengembalikan uang gajinya bulan Februari 2019 dan Tantiem 2017, serta mengembalikan uang kenaikan tunjangan representatif para pejabat SPV/VP/setingkatnya yang telah dinaikan selama periode 2017 – 2018.
“Kami meminta pertanggungjawabannya atas terpuruknya kinerja perusahaan serta kembalikan gaji dan tantiem,” katanya.
Rhajaya menginbau kepada seluruh karyawan PT Pos Indonesia agar tetap masuk bekerja ke tempatnya masing-masing. Tetapi, sebagiannya lagi tidak akan melakukan pekerjaannya jika sampai 16 Februari 2019 gaji karyawan belum dibayarkan.
“Kami akan tetap masuk kerja, tapi kami sebagian tidak melakukan pekerjaannya atau menghentikan seluruh pekerjaannya secara total,” sebutnya.
Dia menambahkan seluruh karyawan akan kembali bekerja meningkatkan produtivitas dan kinerjanya apabila pembayaran gaji dilaksanakan dan jajaran direksi telah berganti.
sumber ayobandung.com
BACA JUGA