18 Fakta Pembunuhan Siswi SMK, Selingkuh Hingga Takut Hamil

 

Korban berinisial DW (16) dibunuh oleh pacarnya sendiri, RT (16). Kasus pembunuhan siswi SMK ini menggegerkan warga Nagari Saning Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumber.

Warga setempat tidak menyangkat RT tega menghabisi pacarnya sendiri. Padahal, pelaku dan korban sudah lama pacaran.

Berikut ini 10 fakta pembunuhan siswi SMK Negeri, DW:

1. Dibunuh di Kamar
DW merupakan siswi SMK Negeri di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Gadis 16 tahun itu merupakan warga Nagari Saning Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar. Ia dibunuh oleh pacarnya di dalam kamar rumah orang tuanya pada Kamis, 7 Maret 2019.

2. Satu Kampung
Pelaku dan korban tinggal di kampung yang sama di Nagari Saning Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Rumah orang tua korban dan orang tua pelaku tidak berjauhan.

3. Pelaku Masuk Lewat Jendela
Pelaku RT menyelinap masuk ke rumah DW di Jorong Kapalolabuah, Saniangbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, melalui jendela pada Rabu (6/3) sekitar pukul 21.00.

4. Dituduh Selingkuh
Malam itu, korban DW menanyakan perihal perselingkuhan yang dilakukan pelaku RT. Hal itu membuat RT tersinggung, sehingga pasangan kekasih ini bertengkar di dalam kamar. Namun pelaku berhasil membujuk dan merayu korban hingga cekcok mulut reda.

5. Berhubungan Badan
Setelah pertengkaran mereda, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah puas memadu kasih, keduanya pun tertidur pulas.

”Hubungan pacaran mereka diketahui sudah terjalin cukup lama. Menurut penuturan pelaku, dia sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri malam hari jika besoknya libur sekolah,” ucap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

6. Petaka Subuh
Petaka datang pada Kamis Subuh (7/3) sekitar pukul 04.30.  Saat itu, pelaku terbangun, sementara korban masih tertidur pulas. Pelaku yang masih belum terima dituduh selingkuh, melancarkan aksinya dengan membunuh korban di dalam kamar.

7. Dijerat Tali Jemuran
RT nekat menghabisinya nyawa DW dengan tali jemuran yang sudah disimpul dan disimpan di dalam saku celananya.

“Dia menggunakan seutas tali yang disimpan di kantong celana belakangnya. DW yang waktu itu masih tertidur lelap, dijerat menggunakan tali itu selama 30 menit,” terang kapolres.

8. Takut Hamil
Selain karena sakit hati dituduh selingkuh, pelaku juga mengaku nekat menghabisi korban karena takut hamil. Akhirnya, pelaku nekat menjerat leher korban dengan tali jemuran yang sudah disimpul dan disimpan dalam saku.

9. Dijemput Teman
Setelah membunuh korban DW, pelaku RT menghubungi temannya berinisial RK untuk menjemputnya. Sebelum meninggalkan jasad DW, RT sempat membersihkan kamar korban dengan melipat baju DW, merapikan kasurnya, dan meminta maaf kepada DW yang sudah tidak bernyawa.

10. Hilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, tersangka terlebih dulu membersihkan kamar korban. Lalu mengambil handphone milik korban. Sedangkan tali yang dipergunakannya untuk membunuh dibuang ke sungai.

11. Ibu Korban Curiga
Pembunuhan korban baru diketahui pada Kamis (7/3) sekitar 08.00 WIB. Saat itu, ibu korban curiga lantaran korban DW tidak kunjung ke luar kamar. Sedangkan pintu terkunci rapat dari dalam.

“Ibunya mau ke ladang. Curiga dengan anaknya, dipanggil tetangga untuk mendobrak pintu. Ternyata ditemukan korban sudah meninggal,” terang Dony.

12. Lapor Polisi
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Hanya saja, pihak keluarga sebelumnya tidak bersedia anaknya diotopsi. Namun, karena pendekatan dan apalagi melihat korban meninggal tak wajar, keluarga pun mengikuti anjuran polisi untuk diotopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar.

13. Ada Bulu Kemaluan
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan bekas kekerasan di leher korban. Lalu, bibir korban juga berdarah dan ada bekas jeratan tali di bagian leher. Ditemukan pula bulu kemaluan di alat vital korban.

14. Pelaku Ditangkap
Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, terduga pelaku mengarah kepada RT, pacar korban. Tanpa pikir panjang, petugas pun meringkus RT saat masih tertidur di rumahnya di Nagari Saniang Bakar pada Jumat (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

15. Pacaran 1 Tahun
Kepada penyidik, pelaku RT mengaku sudah satu tahun enam bulan berberpacaran dengan korban DW. Selama pacaran, remaja pengangguran ini mengaku sudah sering bertamu ke rumah korban.

16. Sering Gituan 
Selama menjalin hubungan dengan korban, pelaku mengaku sudah sering melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

”Hubungan pacaran mereka diketahui sudah terjalin cukup lama. Menurut penuturan pelaku, dia sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri malam hari jika besoknya libur sekolah,” ucap Dony.

17. Barang Bukti
Hasil autopsi menunjukkan bahwa leher korban dijerat pakai tali. Selain itu, juga ditemukan rambut di kemaluan DW. Polisi menyita barang bukti berupa seuntas tali, seprai, 2 handpone milik RT dan DW.

18. Terancam Seumur Hidup
Pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Pelaku RT dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup.(pojoksatu)

BERITA LAINNYA :