Brenton Tarrant, Pelaku Pembantaian di Masjid New Zealand Diadili Hari Ini

 
Brenton Tarrant Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Diadili Hari Ini

SuaraKaltim.com– Brenton Tarrant, pelaku pembantaian di masjid Selandia Baru yang menewaskan 49, orang hari ini (Sabtu, 16 Maret 2019) diseret ke pengadilan.

Pria berusia 29 tahun tersebut hadir di ruangan sidang dengan tangan diborgol dan mengenakan seragam penjara berwarna putih.

Pelaku penembakan New Zealand itu nampak duduk diam ketika hakim membacakan dakwaan pembunuhan kepada dirinya.

Di dalam ruangan sidang yang tertutup untuk umum karena alasan keamanan itu, penembakan di Selandia Baru Brenton Tarrant menatap ke arah jurnalis yang hadir.

Selepas mendengar dakwaan dari hakim, pelaku penembakan di masjid New Zealand yang diketahui sebagai bekas pelatih kebugaran berpaham fasis itu tak mengajukan pembebasan bersyarat hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Sementara di luar gedung pengadilan, polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan. Selain mereka, terlihat pula anak dari Daoud Nabi (71) yang turut menjadi korban dalam insiden penembakan di masjid Selandia Baru.

“Ini keterlaluan, ini sudah di luar akal sehat,” ujar dia.

Dikatakan PM Selandia Baru Jacinda Arden, korban pembantaian di masjid berasal dari sejumlah negara seperti Malaysia, Indonesia, Turki, dan Bangladesh.

Ardern menyebut penembakan masjid Selandia Baru yang juga mengharuskan 42 orang dirawat itu sebagai serangan teroris.

Masih dikatakan Ardern, Brenton Tarrant membeli senjata-senjata terebut secara legal.

“Ia memiliki izin senjata sejak November 2017, sebulan kemudian ia kembali membeli beberapa senjata. Saat ini yang bisa saya katakan, UU senjata api di negara ini akan berubah,” kata Ardern.

Ramai diberitakan sebelumnya, 49 orang meninggal dunia dalam penembakan yang terjadi di Masjid Al Noor Kota Christchurch.

Ketika menjalankan aksinya membantai warga Muslim di dalam masjid, Brenton Tarrant menyiarkannya secara langsung melalui live streaming di media sosial.RP

VIRAL LAINNYA :