Perempuan berhijab inisial NU ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. (portalsatu.com)
KASUS CABUL LAINNYA :

Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan salah satu rangkaian untuk melengkapi berkas perkara.

www.suarakaltim.com – Polisi telah menetapkan seorang perempuan berhijab berinisial NU (31) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. NU yang berstatus masih melajang itu diduga telah mencabuli sebanyak lima anak. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, NU telah dibawa polisi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan salah satu rangkaian untuk melengkapi berkas perkara.

“NU telah kita bawa ke RSJ Banda Aceh untuk melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka NU. Setelah kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi, maka kita bawa ke RSJ untuk memastikan kondisi psikologinya,” kata Rezki kepada portalsatu.com–jaringan Suara.com, Jumat (1/3/2019) kemarin.

Kasus pencabulan anak ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari salah satu orang tua korban. Polisi akhirnya membekuk NU pada Senin (28/2/2019) lalu. Saat melancarkan aksi, tersangka mengiming-imingi para korban uang Rp 2 ribu dan lagu kasidahan.

Rezki nenyebutkan, secara umum pihak RSJ Banda Aceh membutuhkan waktu 14 hari untuk mengobservasi, menilai dan memutuskan bagaimana kondisi kejiwaan tersangka.

“Seluruh saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersangka, setelah itu baru kita tentukan langkah selanjutnya. Saat ini NU dalam proses pembantaran, karena dia harus berada di RSJ,” katanya.

Sumber: Portalsatu.com

KASUS PERKOSAAN LAINNYA :