Jumlah Hari dan Ketentuan Waktu Puasa Rajab

 

 

TULISAN TERKAIT :

 
SuaraKaltim.com– Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa pada Bulan Rajab. Mereka dianjurkan untuk mengisi bulan baik dalam Islam dengan ibadah puasa. Tetapi bagaimana dengan jumlah hari dan ketentuan waktu terkait puasa Rajab?

Al-Quran dan hadits tidak menerangkan dengan rinci terkait jumlah hari dan ketentuan waktu puasa Rajab. Tidak ada ketentuan perihal hari apa dan berapa hari dianjurkan untuk puasa Rajab.

اعلم أن استحباب الصوم يتأكد في الأيام الفاضلة وفواضل الأيام بعضها يوجد في كل سنة وبعضها يوجد في كل شهر وبعضها في كل أسبوع

Artinya, “Ketahuilah, puasa sunah kuat dianjurkan pada hari-hari yang utama. Sejumlah hari yang utama itu terdapat setiap tahun. Sejumlah hari utama lainnya bisa terdapat pada setiap bulan. Tetapi sejumlah hari utama bisa ditemukan pada setiap pekan,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431).

Tetapi para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh. Hal ini disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin berikut ini:

وكره بعض الصحابة أن يصام رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان فالأشهر الفاضلة ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان

Artinya, “Sejumlah sahabat Rasulullah SAW menyatakan makruh puasa Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan. Bulan-bulan utama itu Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431).

Berdasarkan pendapat sejumlah sahabat Rasulullah SAW, kita dimakruhkan untuk menunaikan puasa Rajab sebulan penuh. Tetapi kalau kita berpuasa beberapa hari di bulan Rajab, maka tidaklah makruh. Hal ini disebutkan oleh Sayyid Muhammad Az-Zabidi ketika menerangkan keterangan Ihya’ Ulumiddin dalam karyanya Ithafus Sadatil Muttaqin berikut ini:

وكره بعض الصحابة) رضوان الله عليهم (أن يصام) شهر (رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان) ولو صام منه أياما وأفطر أياما فلا كراهة (و الأشهر الفاضلة) الشريفة أربعة (ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان) وأفضلهن المحرم كما سبق عن النووي وقيل رجب وهو قول صاحب البحر ورده النووي كما تقدم

Artinya, “Sejumlah sahabat) ridhwanullahi alaihim (menyatakan makruh puasa) bulan (Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan.) Tetapi kalau seseorang mau berpuasa beberapa hari di Bulan Rajab dan tidak berpuasa beberapa hari, maka itu tidak makruh. (Bulan-bulan utama) yang mulia (itu) ada empat (Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban). Yang paling utama dari semua itu adalah Bulan Muharram sebagaimana penjelasan yang lalu dari Imam An-Nawawi. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang paling utama adalah Bulan Rajab, yaitu pendapat penulis kitab Al-Bahr. Tetapi pandangan ini ditolak oleh Imam An-Nawawi sebagaimana uraian yang lalu,” (Lihat Sayyid Muhammad Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasatut Tarikh Al-Arabi, 1994 M/1414 H], juz IV, halaman 257).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan beberapa hari. Sedangkan harinya tidak ditentukan. Meskipun demikian, kita dapat berpuasa Rajab dengan memakai ketentuan hari-hari utama pada setiap bulan atau setiap pekan. Hari-hari utama setiap bulan dan setiap pekan diterangkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:

وأما ما يتكرر في الشهر فأول الشهر وأوسطه وآخره ووسطه الأيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر وأما في الأسبوع فالإثنين والخميس والجمعة فهذه هي الأيام الفاضلة فيستحب فيها الصيام وتكثير الخيرات لتضاعف أجورها ببركة هذه الأوقات

Artinya, “Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Sementara (hari utama dianjurkan puasa) pada setiap pergantian pekan, yaitu Senin, Kamis, Jumat. Itu semua hari-hari utama yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa dan memperbanyak amal baik lainnya karena kelipatan ganjarannya sebab keberkahan waktu utama tersebut,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 432).

Kalau mau meminjam keutamaan hari-hari pada setiap bulan dan setiap pekan, kita dapat mengatakan bahwa orang yang ingin meraih keutamaan puasa sunah Rajab dapat menunaikan puasa di awal, pertengahan (tanggal 13, 14, dan 15 Rajab), atau akhir bulan Rajab. Seseorang juga boleh menunaikan puasa pada hari Senin, Kamis, atau hari Jumat di Bulan Rajab. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)/nu.or.id