Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan es krim pada anak-anak usia 6 sampai 10 tahun yang sedang bermain. Karena anak-anak itu tidak memiliki uang, tersangka mengiming-imingi es krim gratis pada korban untuk diajak ke tempat yang sempit.
“Korban yang dicabuli, diiming-imingi dulu es krim terlebih dahulu dengan tidak membayar alias gratis,” kata Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris, Jumat (29/3/2019).
BACA JUGA :
Seorang Nenek di Samarinda Diperkosa Pemuda Ketika Mau Salat Subuh Ke Masjid
Guru Ngaji Di Lombok Timur Dilempari Warga, Perkosa Murid di Musala
Terlalu, Paman di Gowa Perkosa Kemenakannya, yang Lagi Berduka Ibunya Meninggal
Driver Ojol Grab di Jombang Perkosa Siswi SMP
Kakak 120 Kali, Adik Selain Sudah 60 Kali Gauli Korban, Juga Setubuhi Kambing-Sapi Tetangga
Haris mengungkapkan, setelah mampu membujuk korban dengan memberikan es krim, lalu di ajak ketempat sepi. Tujuannya untuk melakukan aksinya dengan memegang tubuh korban hingga puas.
Pelaku memegang alat vital korban yang dibujuk ke gang sepi secara bergantian. Setelah selesai, kedua korban diberi eskrim gratis oleh pelaku.
BACA JUGA : Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
“Pelaku ini tidak hanya satu kali melakukan perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali mencabuli korbannya,” tukasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya. Pelaku diamankan atas laporan orang tua korban. Kedua korban yang dicabuli pelaku bercerita pada orang tuanya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. beritajatim.com