Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Keduanya dijebloskan ke dalam tahanan, karena kasus pengeroyokan. Korbannya adalah Agus Budiyanto (37), warga Dusun Palung, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Korban dipukuli oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan itu, korban menderita luka memar di kepala, wajah dan pahanya,” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Yatmo, Selasa (19/3/2019).
Aksi penganiayaan terjadi pada Minggu (17/3/2019) petang. Kejadiannya di area Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Bantur. Korban adalah pemilik salah satu warung di tempat wisata tersebut.
Sebelum pengeroyokan terjadi, kedua pelaku nongkrong di warung milik korban. Mereka memesan minuman kopi. Ngobrol hingga berjam-jam.
Begitu warung hendak tutup, korban mengatakan kepada kedua pelaku kalau warungnya akan tutup. Namun ucapan korban ditanggapi lain. Mereka merasa kalau diusir oleh korban, padahal sudah membayar pesanan.
Kedua pelaku lantas merencanakan untuk memberi pelajaran pada korban. Ketika korban pulang berboncengan motor dengan istrinya Titin Sutariyati, langsung dihadang oleh kedua tersangka. Tanpa mengucapkan kata apa-apa, keduanya memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dari motor.
Puas menganiaya korban, keduanya langsung pergi. Sementara, korban yang tidak terima dengan penganiayaan tersebut lantas melaporkan ke Polsek Bantur.
Untuk memperkuat laporannya, korban juga dimintakan visum. Berdasarkan laporan itulah, akhirnya petugas langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Pengakuan kedua tersangka mengaku jengkel dan sakit hati dengan korban. Karena merasa diusir ketika sedang nongkrong di warungnya,” pungkas AKP Yatmo. beritajatim