BEKASI, SUARAKALTIM.COM – YZ (25), Seorang pemuda di Bekasi nekat menyetubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur hingga hamil. Usia kandungan AFZ (15), saat ini diketahui sudah menginjak tujuh bulan.
Awalnya korban ditelepon pelaku dan mengajak untuk ketemuan di sebuah Ponpes di Jalan Mawar I, Jatiasih, Kota Bekasi, pada pertengahan Juli 2018 lalu. Keduanya pun masuk kedalam kamar kosong di belakang pesantren tersebut.
BACA JUGA :
Caleg PKS Diadukan Istri ke Polisi karena Cabuli Anak Kandung
Penjual Pentol di Sampang Cabuli Tiga Anak SD
Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya
Caleg PBB di Padang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli 2 Bocah Ingusan
Pelaku kemudian mengajak ngobrol dan mulai mencumbui korban. Pelaku lalu merayu korban untuk melakukan hubungan intim, dengan dalih akan bertanggungjawab bila nanti korban hamil.
“Saat ini korban sedang hamil 7 bulan. Korban masih 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing di Bekasi, Kamis (21/3/2019).
Mengetahui anaknya hamil, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Pengganti UU Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002.
“Pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. okezone/ilustrasi liputan6.com