Seorang Istri di Sumenep Racuni Suami: Sianida Dibilang Jimat Penglaris

SU yang berperan menyediakan sianida, meminta tolong kepada temannya, untuk menyerahkan paket berisi sianida itu kepada IS. Serbuk sianida itu dimasukkan dalam amplop dan diberi lakban warna hitam. Untuk menyamarkan rencananya, SU berdalih bahwa amplop itu berisi jimat penglaris warung.

“Amplop berisi sianida itu dititipkan oleh teman SU ke warung depan rumah IS. Kemudian IS yang mengambil paket berisi sianida itu. Kalau ditanya orang, IS juga mengaku itu jimat penglaris warung,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, Selasa (05/04/2019).

Sesuai rencana yang disusun, racun sianida itu akan dibubuhkan pada minuman Mistoyo. Saat itu suami IS meminta dibuatkan minuman berupa susu, fanta merah, dan telur. IS membubuhkan sianida, kemudian mengaduknya, dan menyajikan pada suaminya. Tak berselang lama setelah meneguk minuman yang dicampuri sianida, Mistoyo mengeluh pusing. Setelah itu, Mistoyo kejang-kejang dan pingsan. Saat dilarikan ke Puskesmas terdekat, nyawa Mistoyo sudah tidak bisa diselamatkan.

“Kedua tersangka ini, IS dan SU, sengaja membunuh Mistoyo, untuk memuluskan hubungan gelap mereka,” terang Tego.

Kematian Mistoyo itu memang langsung menjadi perbincangan warga setempat. Mistoyo pertama kali ditemukan Hasiatun, anaknya. Hasiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang, langsung berteriak memanggil Haris, yang masih saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris.

Sementara tiga saksi lain yakni Fawait, Syaiful, dan Purahya mengaku menemukan sebuah tas kresek hitam di WC belakang rumah korban. Setelah diambil, ternyata tas kresek itu berisi sebuah amplop putih. Dalam amplop itu terdapat bungkusan serbuk warna coklat.

Bungkus serbuk itu sudah terbuka, dengan bau yang sangat menyengat. Baunya persis dengan bau di gelas plastik yang digunakan Mistoyo minum susu soda. Saat sisa susu soda itu dicoba diminumkan pada ayam, hanya sekitar 3 menit berikutnya, ayam itu mati.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ada kesesuaian antara cairan di tubuh korban, dengan barang bukti berupa sisa minuman yang diduga dibubuhi serbuk racun sianida. Dengan begitu, bisa dipastikan, sebab meninggalnya korban bukan karena penganiayaan, tapi karena diracun.

“Akibat perbuatannya, IS dan SU saat ini sama-sama ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun, dengan dugaan pembunuhan berencana,” ungkap Tego. beritajatim.com

BERITA LAINNYA :