Terlaluuuu, Pedangdut Ridho Rhoma Dimasukan Lagi Ke Penjara oleh Mahkamah Agung

 
Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan oleh Mahkamah Agung

suarakaltim.com– Udara bebas yang dirasakan oleh Ridho Rhoma kini harus kembali terenggut. Itu karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya sehingga ia harus kembali meringkuk di penjara.

Anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat ditangkap ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

BACA : Waduh, Polisi Sidrap Sudah Rilis Sabu 7 Kg, Eh Ternyata Batu Tawas, Informasi dari Polisi Nunukan

Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan.

PN Jakbar juga menetapkan Ridho Rhoma menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Nggak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Vonis tersebut diterima jaksa dan mengajukan banding akan tetapi kandas. Kasasi pun dikirimkan dan gayug bersambut.

“Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa M Ridho Rhoma Irama,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

BACA :  12 Artis yang Terjerat Narkoba

Mahkamah Agung memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi ‘Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri’.

Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, hakim agung Margono dan Eddy Army.

“Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut,” pungkas Andi Samsan. RP

BACA JUGA :

Bukan Main! Umur 70 Tahun, Kakek di Surabaya ini Pakai Narkoba, Ternyata Supaya Kuat di Ranjang Layani 3 Istri