Wiranto Terlalu Berlebihan, Prof. Mudzakir: Hoaks Beda Jauh dengan Terorisme

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir/foto kiblat.net

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM– Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir SH, MH menyebut Wiranto berlebihan dalam langkahnya yang ingin tangani kasus hoaks dengan UU terorisme. Menurutnya, terorisme mengarah pada tindakan fisik sedangkan hoaks tidak.

“Itu berlebihan Wiranto, berita bohong dengan terorisme itu jauh. Jauh berbeda karena berita bohong itu hanya kebohongan saja, kalau terorisme ada tindakan fisik. Tindakan fisik yang membuat orang itu memiliki rasa takut yang meluas,” jelas Mudzakir  Kamis (21/03/2019)

BACAWiranto Keberatan Abu Bakar Baasyir Jalani Tahanan RumahKarena Intervensi Menlu Australia

Mudzakir menerangkan bahwa hoaks tidak sama sekali ada kaitannya dengan terorisme, ditambah hoaks sendiri tidak masuk dalam tindak pidana. Sedangkan terorisme sudah jelas memiliki tindak pidana, karena meneror orang lain atau menebar ketakutan.

“Dalam hukum pidana itu bohong yang menunjukkan akibat yang dilarang. Misalnya dalam penipuan dan sebagainya. Tapi kalau itu disamakan dengan UU teroris, penyamaannya kejauhan,” ujarnya.

BACA :

4 Fakta Perjalanan Konflik antara Kivlan Zen dengan Wiranto

Maka dia menekankan bahwa tindakan yang diambil Wiranto sangat berlebihan dan emosional. “Jadi tindakan wiranto sangat jauh sekali dan emosional. Jadi kalau menteri koordinator bicara begitu kan kebawahnya kayak apa hoaks itu, ditembak mati?,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa tidak tepat jika hoaks ditangani dengan UU terorisme. Sebab itu bisa merusak tatanan sistem, hukum nasional di Indonesia.