Bank Jateng Laporkan Nasabah Ke Polisi Terkait Transfer Dana Rp 5,4 M

Tim penyelesaian hukum Bank Jateng bersama kuasa hukum Dani Sriyanto saat berada di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (29/3/2019). (metrojateng.com/ahmad khoirul asyhar)

 

Alasan Bank Jateng membawa kasus ini ke ranah hukum karena terlapor mengakui dan menguasai sesuatu hak yang bukan haknya.

SEMARANG, suarakaltim.com – Bank Jateng mengadukan dua orang nasabahnya, M Ridwan dan Nanik, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jumat (29/3/2019). Suami-istri tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana senilai Rp 5,414 miliar.

“Kami mengajukan pengaduan sesuai kuasa direksi dengan terlapor Ridwan dan Nanik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana Pasal 85. Terlapor mengakui dan menguasai sesuatu hak yang bukan haknya. Jadi ada uang Rp 5,414 miliar yang diakui sebagai haknya,” kata tim penyelesaian hukum Bank Jateng Mirza Koerniadi didampingi kuasa hukum Dani Sriyanto, saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (29/3/2019).

Menurut Dani, uang senilai Rp 5,414 miliar yang diakui terlapor tersebut merupakan hasil transaksi yang masuk ke rekening terlapor karena ada kekeliruan peng-accept-an transfer dana. Sesuai undang-undang, jika ada kekeliruan peng-accept-an tersebut nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang.

“Sebagai nasabah dan mitra Bank Jateng memiliki kewajiban mengembalikan uang kalau ada kejadian seperti itu,” jelasnya.

 

BACA JUGA : 

Oknum Dosen UNM Bergelar Doktor jadi Pelaku Pembunuhan, Katanya Ini Motifnya

Pembunuh Ibu Kandungnya Sendiri Di Gresik, Tak Alami Gangguan Jiwa

Keluarganya Bilang Sudah Mati, Setelah 5 Tahun Akhirnya Tersangka Pembunuhan Dibekuk Polisi

18 Fakta Pembunuhan Siswi SMK, Selingkuh Hingga Takut Hamil

Pembunuh Waria Usai Diservis Ditangkap, Setelah Polisi Mengetahui Persembunyiannya di Pesantren

 

Terkait perkara ini sudah ada gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dilayangkan oleh M Ridwan dan Nanik. Sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sebenarnya sudah ada mediasi oleh Bank Jateng KCP Kayen, Pati.

“Waktu itu terlapor mau mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar tetapi baru diserahkan Rp 1 miliar. Setelah itu ia (terlapor) membawa pengacara dan bilang semua urusan diserahkan ke pengacara hingga terus bergulir dan mengajukan gugatan ke PN Semarang,” papar Dani.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Semarang juga sudah dilakukan mediasi. Pihak Bank Jateng juga meminta Ridwan dan Nanik untuk membuktikan kalau transaksi dari BCA ke Bank Jateng senilai Rp 5,414 miliar itu dengan menyerahkan bukti rekening BCA. Tetapi pihak Ridwan dan Nanik menolak sehingga berlanjut ke persidangan.

“Karena proses itu (gugatan) maka oleh direksi Bank Jateng minta untuk langsung diproses secara pidana. Kami sudah ada pembuktian, pendapat ahli seperti itu dan pendapat PT Rintis yang melakukan switching dari BCA ke Bank Jateng juga sudah jelas,” ungkapnya.

Sejauh ini proses pidana masih dalam tahap pengaduan. Pihak Bank Jateng masih melakukan konsultasi dengan penyidik atas laporannya. Bank Jateng juga menyertakan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai alat bukti.

“Konsultasi terkait bukti pendukung. Kalau bukti-bukti yang pasti ada gugatan. Gugatan itu membuktikan bahwa dia mengakui uang itu miliknya, kalau menguasai sudah pasti karena uang sudah masuk ke rekening. Kami juga siapkan dokumen lain yang dibutuhkan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani mengatakan memang ada arus terkait perkara tersebut. Namun ia belum bisa membeberkan lebih detail karena masih dalam tahap pengaduan. “Saya belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus itu. Tapi tadi memang ada pihak Bank Jateng yang datang. Intinya setiap laporan atau aduan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” katanya. metrojateng