Lakukan Pengrusakan, FPI Minta Simpatisan PDIP Yogyakarta Dihukum

Foto: Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis

JAKARTA, suarakaltim.com – Dewan Pimpinan Pusat–Front Pembela Islam (DPP–FPI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas atas dugaan pengrusakan markas dan mobil FPI Yogyakarta yang dilakukan oleh simpatisan PDIP Yogyakarta.

Menurut Ketua DPP FPI, KH. Sobri Lubis, ketika pendukung 02 dituduh melanggar hukum walau dengan baru terindikasi, maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran hukum berat dan berbahaya. Bahkan dengan segala ekspos media besar-besaran.

“Maka kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktekkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa Aparat Hukum tetap profesional, modern dan terpercaya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Senin (08/04/2019).

Menurutnya, pengrusakan tersebut sudah merupakan tindakan diluar batas, melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik.

“Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta Pidana Pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Walau pun keberadaan DPD-FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu, kata dia, namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta. Sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah dengan adanya atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah maupun di kendaraan simpatisan tersebut.(kiblat)