Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan

Tersangka Yusni Majet (49) ayah yang mencabuli lima anak kandungnya di Pontianak, Kalbar. (Foto: iNews/Uun Yunibar)

 

 
 

PONTIANAK, suarakaltim.com – Sungguh bejat dan nyaris tak ada kata pantas untuk disematkan atas perbuatan keji seorang ayah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Selama tiga tahun terakhir dia mencabuli kelima anak kandungnya, bahkan satu di antara yang masih berusia 15 tahun telah melahirkan bayi akibat perbuatan asusila sedarah tersebut.

BACA JUGA :

Seorang Nenek di Samarinda Diperkosa Pemuda Ketika Mau Salat Subuh Ke Masjid

Di Pontianak, Pegang Kemaluan Istri Tetangga yang Jemur Baju, Tangan Ahmad Putus

Informasi yang diperoleh iNews, identitas pelaku yakni bernama Yusni Majet (49), yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Dia telah mencabuli lima putri kandungnya sejak 2017. Perbuatan itu dilakukannya di berbagai tempat, baik di dalam rumah maupun di atas perahu saat melaut. Semuanya dilakukan dengan ancaman ke para korbannya dengan menggunakan pisau.

“Korban mengalami pencabulan di bawah ancaman tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (30/3/2019).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan istri tersangka sekaligus ibu dari para korban. Pelapor menempuh jalur hukum setelah salah seorang anaknya menceritakan jika telah jadi korban pencabulan dari tersangka.

BACA JUGA :

Di Lapas Bali, Napi Ini Bercinta dengan Pacarnya di Samping Pintu Ruang Besuk, Setelah Itu Perkosa Teman Pacarnya yang Masih Berumur 14 Tahun

Jangan Ditirulah, 8 Orang Memperkosa Kambing Hamil Sampai Mati

Akibat perbuatan bejatnya, kelima anak tersebut kini mengalami trauma hebat. Karena pelaku pencabulan merupakan ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat mereka.

Sementara itu, tersangka Yusni Majet yang dihadirkan saat ekspose di ruang utama Mapolresta Pontianak Kota hanya terdiam membisu. Tak ada satu pun kata terucap dari lelaki bejat tersebut. Dia hanya terus menunduk dan menghindari wajahnya dari sorotan kamera dan video awak media.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak Kota. Dia disangkakan dengan pasal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.inews.id

BACA JUGA :  

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Samarinda Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Istri Selingkuh dan Ingin Rasakan Perawan

Di Lampung, Penyandang Disabilitas Dicabuli Ayah-Kakak-Adik Kandung Ratusan Kali