KOTAWARAINGIN BARAT, SUARAKALTIM.COM – Aksi pria berinsial JO (38) tak pantas ditiru. Warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah itu diduga tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan masih murid sekolah dasar (SD).
“Kasusnya sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Kamis (22/8/2019).
Pemerkosaan itu diduga terjadi pada Selasa 20 Agustus 2019 malam di rumah tersangka. Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan pisau cutter jika tak mau melayani nafsunya.
Keesokannya, ibu korban berinisial Nor (45) yang juga istri siri pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kumai dan diteruskan ke Unit PPA Polres Kobar.
Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur. Saat itu korban terbangun karena merasa ada yang mencubit kakinya.
“Jadi setelah korban bangun, melihat tersangka JO langsung mengancam dengan sebilah pisau cutter. Dengan ancaman jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, akan dibunuh. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, saat kejadian itu sang ibu tidak ada di rumah lantaran ada urusan di rumah keluarganya. “Rabu pagi korban baru bercerita kepada sang ibu, Rabu siang tersangka kita tangkap tak jauh dari rumah saat sedang berkumpul dengan tetangga.”
Tri mengatakan tersangka bersama barang bukti berupa satu pisau cutter dan pakaian yang pakai korban maupun tersangka saat kejadian sudah disita penyidik Polres Kobar.
Tersangka JO sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kobar.
JO dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lumayan berat, yakni 15 tahun penjara,” ujar Tri.
Sebelumnya, masih di wilayah Kalteng, kejadian ayah cabuli anak tiri juga pernah terjadi.
Cabuli anak dibawa umur, ayah tiri ditangkap polisi
“Tersangka di tangkap pada Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Senin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2018 sampai April 2019 di rumah barak Jalan Wonorejo, RT 29 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang tinggal di rumah barak tersebut juga sekaligus tempat tindak pidana pencabulan, juga punya alamat lain sesuai KTP di Jalan Mangku Tala RT 04 Desa Hajak KecamatanTeweh Baru.
“Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka Yuyu, bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang sebelum melakukan persetubuhan tersebut terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan diantaranya dengan menodongkan pisau ke leher korban,” katanya.
Tersangka setiap kali tersangka mau menyetubuhi korban terkebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, dan apalagi kalau korban menolak, korban akan disiksa dengan menggunakan putung rokok yang masih menyala ditaruh dibagian paha korban, dan pisau digoreskan ke kaki korban dan tersangka juga mengancam korban akan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam dan melukai korban adalah merupakan pisau dapur dan pada saat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka didapatkan satu buah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam dan melukai korban.
Selain itu anggota juga menemukan satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka pada saat menyetubuhi korban.
“Tersangka Yuyu dijerat Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Samsul.