Di India Kalah Judi Pria Biarkan Istrinya Diperkosa Beramai-ramai, Di Lampung Gadis 16 Tahun Diperkosa Bayar Utang Pacarnya

 SUARAKALTIM.COMSeorang pria tega membiarkan istri sahnya diperkosa temannya beramai-ramai karena ia kalah berjudi

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Kalah Main Poker, Pria di India Biarkan Istrinya Diperkosa Teman’, pria yang tak disebutkan namanya itu disebut kecanduan alkohol dan judi.

Dia diberitakan menggunakan sang istri sebagai bahan taruhan setelah kehabisan uang.

 

Dilansir Daily Mirror Senin (5/8/2019), pria itu tidak berbuat apa pun ketika si istri yang juga tidak diberitakan namanya diperkosa teman-temannya.

Setelah insiden itu, si istri pergi ke rumah kerabatnya di mana suaminya itu ternyata mengikutinya dengan menggunakan mobil, dan kemudian meminta maaf.

Ilustrasi siswi SD diperkosa di Pekanbaru.
Ilustrasi siswi SD diperkosa di Pekanbaru. (Youtube)

Setelah perempuan itu bersedia memaafkannya, pasangan itu kemudian pulang.

Namun di tengah jalan, ternyata suaminya menghentikan mobil di mana teman-temannya sudah menunggu.

Mereka dilaporkan memperkosa istri pria itu lagi di Jaunpur, kawasan Negara Bagian Uttar Pradesh, salah satu wilayah terpadat di India dan banyak kejahatan terjadi.

Berdasarkan pemberitaan media di India, polisi awalnya menolak laporan dari si korban.

Namun, mereka kemudian menyatakan bersedia memproses jika dia ke pengadilan.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Grid.id)

Diperkosa untuk Bayar Utang Pacarnya

Dalam kasus lain, jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

“Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA,” ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019), dilansir dari Tribunlampung.co.id dalam artikel ‘Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ilustrasi
Ilustrasi (dok Tribun Batam)

Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

“Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya,” ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua tersangka pelaku perkosaan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019).
Kedua tersangka pelaku perkosaan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp (WA).

SA mengajak korban untuk jalan-jalan.

SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.

Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.

Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).

Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.

“Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara,” katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.

Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.

Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK,” kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

“Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu.”

“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK.”

“Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara,” paparnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Tribun Bali)

Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Putra Dewangga Candra Seta /Adrianus Adhi/kompas.com/Tribunlampung.co.id/surya.co.id/foto ilustrasi tribun bali