Guru di Tanjungpinang Dipolisikan Murid, Sering `Digitukan” 14 Kali dan Direkam Pakai Kamera Ponsel

 
Pd guru Bahasa Inggris diringkus Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
 

Tanjungpinang, SUARAKALTIM.COMSeorang guru Bahasa Inggris di sebuah SMK Tanjungpinang belasan kali mencabuli muridnya. Gilanya lagi, aksi itu kerap ia rekam dengan kamera ponsel. Belum diketahui apakah pria berinisial Pd (25) itu menderita kelainan seksual karena yang dicabuli siswa laki-laki. Polisi saat ini sudah meringkus pria tersebut.

Banyak aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu. Mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga kemaluan muridnya yang ‘digitukan’ oleh pria ini. Diduga pria ini LGBT.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan dilakukan oknum guru ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi dua unsur alat bukti, maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ali, Senin (12/8/2019).

Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengacam memberikan nilai buruk terhadap korban.

“Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya,” sebutnya.

 

Baca juga :

Sebelumnya, Di Lombok Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Kelas Hingga Bengkak

Oknum Guru Olah Raga di Malang Cabuli Puluhan Siswi SD Saat Ganti Baju

Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi

Guru Agama di Kota Bangun Cabuli 9 Siswi SD Sambil Nonton Film Porno

Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya

Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya, Rekam Aksinya dan Bagikan kepada Para Korban

Guru Honorer di Sumbar Sodomi 12 Bocah di Ruangan Guru dan Kepala Sekolah

 

Efendri Ali menyebutkan, perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone.  “Menurut korban perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali dan pelaku mengaku telah lupa,” ujarnya.

Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada Pd. Namun Pd memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila,” jelasnya.

Pd terancam pasal 289 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

 

sumber : batamnews