Teganya, Suami Istri Sedang Hamil Muda Untuk Layanan Seks Menyimpang

Suami Jual Istri. (IST/NET)

 

 

Baca lainnya : 

Istri Nakal, Jual Suami ke Tante Girang

TV : Jual Istri Untuk Threesome di Surabaya

Istri Minta Nafkah, Suami Beri Bogem Mentah

4 Pengungsi Afghanistan di Riau Selingkuhi Istri Orang

 

SUARAKALTIM.COM- Fenomena suami jual istri memang bukan hanya ada di sinetron saja, faktanya hal itu terjadi pada kehidupan nyata.

Mata pencaharian yang sulit dan kebutuhan yang mendesak, terkadang membuat seseorang menjadi kalap dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang banyak dengan cara singkat.

Hal tersebut dilakukan oleh seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan ‘threesome‘.

Miris, suami yang harusnya menjadi pelindung dan mencari nafkah untuk keluarga dengan tega menjual istrinya demi untuk mendapatkan uang.

Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang menjual istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang bakso, yakni berinisial DTS (20).

Unit PPA Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan threesome di Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, DR saat ini dititipkan di salah satu yayasan yang menangani korban kekerasan seksual dan anak-anak.

“Ya, sekarang korban kita titipkan di yayasan yang memang menangani kekerasan seksual,” kata Ruth dihubungi, Kamis (15/8/2019). Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.

Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.

Pihak orang tua DR ternyata belum mengetahui jika selama ini anaknya diperdagangkan dengan alasan himpitan ekonomi.

Oleh sebab itu, Ruth juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus prostitusi yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan mendatangi rumah korban di Jambi serta rumah tersangka di Kediri.

Hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka menunjukkan kartu keluarga. DR yang selaku istrinya tercantum sebagai adik kandung dalam kartu keluarga.

Tersangka sudah menjual istrinya sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka menjual sang istri di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp100.000.

Sementara itu, DTS mendapatkan orderan untuk layanan threesome di Surabaya sebesar Rp 2 juta.

Namun aksi prostitusinya berhasil digagalkan polisi setelah digrebek di salah satu hotel di wilayah Surabaya Selatan, Selasa (13/8) malam.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Novi Siska Utari by Novi Siska Utari