Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, di Aceh Utara Buruh Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

Rumah kosong tempat penyekapan korban di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Foto dok. Polres Aceh Utara

Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.

 
ACEH UTARA, SUARAKALTIM.COM-Polisi akhirnya mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama saat dikonfirmasi Portalsatu.com, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga :  Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Aceh Berhijab ini Periksa ke RS Jiwa

Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. Pada Selasa (9/9/2019), JK mengajak korban yang berusia 17 tahun itu jalan-jalan. Setelah termakan tipu muslihatnya, santriwati itu malah dibawa ke rumah kosong.

“Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat,” kata Adhitya.

Di dalam rumah kosong itu, JK memperkosa korban selama empat hari berturut-turut. Agar bisa memuaskan syahwatnya itu, korban diancam dengan sebilah pisau.

“Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya,” katanya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban.

“Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sebelumnya, polisi meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

 

cut islamanda/Sumber