Cabuli Gadis 12, Seorang Kakek Pemulung di Jember Dicokok Polisi

Teks Foto:Pelaku Pencabulan Saat Di Ruangan Penyidik Reserse Kriminal Mapolsek Jombang, Jember, Jawa Timur

JEMBERSUARAKALTIM.COM – Seorang kakek warga Gumuk Beji, Kencong, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul rongsokan bernama Niman (50) dilaporkan oleh Satupah (46) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ke Polsek Jombang, pada Senin,(23/09/2019) malam.

Saniman dilaporkan karena diduga kuat, telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial Mawar (12) (nama samaran) beberapa hari lalu.

Diceritakan oleh Satupah, bahwa kejadian bermula saat Mawar bercerita kepada dirinya, bahwa pria tua itu (terlapor) melakukan tindakan tidak senohoh kepada keponakannya.

 

 

Maka dari situlah, pihaknya bersama keluarga langsung meneruskan pengakuan itu kepada pihak berwajib, agar ditindak lanjuti perbuatan tidak menyenangkan itu.

Kanit Reskrim Aiptu Iwan Iswanto, SH saat di konfirmasi membenarkan perihal pelaporan dan penangkapan pelaku kasus pencabulan itu.

Menurutnya, tindakan cepat mengamankan terlapor karena melihat barang  bukti. “Kami dan tim menerima laporan. Lantas langsung melakukan melakukan pemeriksaan kepada korban dengan cara Visum. Semua lengkap langsung menangkap pelaku,” lugasnya.

Kata Iwan, pelaku sebelumnya juga pernah tersangkut hukum. Sampai berita ini ditulis, penyidikan sampai saat ini terus dilakukan.

“Untuk pelaku sendiri, terancam dijerat dengan UU perlindungan anak. Dengan hukuman, 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Tix).

Asikin/Imam Hairon/Alfina Putri/SI