JEMBER, SUARAKALTIM.COM – Seorang kakek warga Gumuk Beji, Kencong, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul rongsokan bernama Niman (50) dilaporkan oleh Satupah (46) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ke Polsek Jombang, pada Senin,(23/09/2019) malam.
Saniman dilaporkan karena diduga kuat, telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial Mawar (12) (nama samaran) beberapa hari lalu.
Diceritakan oleh Satupah, bahwa kejadian bermula saat Mawar bercerita kepada dirinya, bahwa pria tua itu (terlapor) melakukan tindakan tidak senohoh kepada keponakannya.
- Kenalan di Facebook, di Makassar Bocah 12 Tahun Dicabuli Pria 4 Kali
- Iming-iming Nilai Bagus, Guru “Homo” di Jambi Cabuli 23 Siswa Selama 7 Tahun
- Ketemu Preman Terminal, Siswi Kelas 1 SMA di Sidoarjo Diseret dan Dicabuli di Tempat Parkir
- Kakek Tukang Potong Rambut Cabuli Anak TK di Kediri
- Oknum Polisi di Balikpapan, Jadi Guru Gaji, Cabuli 5 Siswi SD
- Ini Mukanya Nah, Dukun Palsu di Karawang, yang Mencabuli Pelajar SMP
- Siswi SD Di Bekasi Dicabuli Kakek;”Saya “Dianui”Aki-Aki”, Si kakek Kirim “Surat Cinta”, Polisi Lama Bertindak, Sang Ibu Bersama Warga Langsung Melabrak
Maka dari situlah, pihaknya bersama keluarga langsung meneruskan pengakuan itu kepada pihak berwajib, agar ditindak lanjuti perbuatan tidak menyenangkan itu.
Kanit Reskrim Aiptu Iwan Iswanto, SH saat di konfirmasi membenarkan perihal pelaporan dan penangkapan pelaku kasus pencabulan itu.
Menurutnya, tindakan cepat mengamankan terlapor karena melihat barang bukti. “Kami dan tim menerima laporan. Lantas langsung melakukan melakukan pemeriksaan kepada korban dengan cara Visum. Semua lengkap langsung menangkap pelaku,” lugasnya.
Kata Iwan, pelaku sebelumnya juga pernah tersangkut hukum. Sampai berita ini ditulis, penyidikan sampai saat ini terus dilakukan.
“Untuk pelaku sendiri, terancam dijerat dengan UU perlindungan anak. Dengan hukuman, 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Tix).
Asikin/Imam Hairon/Alfina Putri/SI