Jancuk!, ” Pemulung” Cabuli 19 Anak Laki-laki; Saya Jadi Perempuannya

 

Muhajir Sidik alias Bang Jek, tersangka pencabulan anak dibawah umur mengaku suka berhubungan dengan anak laki-laki di bawah umur dan tidak suka dengan wanita.

Pelaku pencabulan anak laki-laki ditangkap Polda Jatim

MUHAJIR Sidik pengepul rombeng atau barang rongsokan asal Ngantru Kabupaten Tulungagung ini sangat keterlaluan.

Hampir 11 tahun dia melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki yang usianya dibawah umur.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 202 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasubdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana dikutip dari jatimnow.com di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga :  Kakek Cabul di Lebong yang Perkosa Gadis Hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sejak tahun 2008. Dari catatan kepolisian, ada 19 korban anak laki-laki yang menjadi korban seksual tersangka.

Para korban usianya mulai dari 14 tahun atau masih sekolah tingkat pertama (SMP). Hingga ada yang sudah dicabuli sudah lama hingga anak tersebut sudah berusia 19 tahun tetap dicabulinya.

“Korban kebanyakan berasal dari Tulungagung. Tapi ada juga yang asal dari Kediri dan Blitar,” tuturnya.

Sejak tahun 2008 tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur. Tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kemudian, korban diajak ke rumah tersangka. ketika di rumah, tersangka melakukan kegiatan asusila berupa meraba-raba dan “memainkan” alat kelamin korban.

Tersangka merasa nafsunya terlampiaskan ketika  hingga keluar air mani korban.

Baca Juga : Sungguh Terlalu! Kakek Tega Cabuli Cucunya Berulang Kali Selama 2 Tahun

Sidik alias Bang Jek mengaku, dalam seminggu mencabuli 3 kali anak-anak di bawah umur mulai dari usia 14 tahun hingga sekarang usia 19 tahun.

“Dalam seminggu 3 kali (mencabuli) berganti-ganti (korban),” ujar tersangka Sidik.

Hingga di usianya ke 42 tahun, Bang Jek belum menikah. Ia mengaku tidak suka wanita. Tapi, ketika berperan mencabuli anak laki-laki di bawah umur, dia berperan sebagai perempuan.

“Saya jadi perempuannya,” katanya.

Meski sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, pencabulannya yang dilakukannya akhirnya terbongkar juga. Selama ini tidak terbongkar, karena tidak ada korban yang berani melapor dengan alasan takut aibnya terbuka.

Namun, berdasarkan laporan salah satu korban ke Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung dan diantar ke Polda Jatim, akhirnya pelaku cabul Bang Jek diringkus.

Didepan polisi, Bang Jek mengaku dirinya mempunyai kelainan seksual.

“Saya sayang mereka. Cuman jalan saya keliru. Saya punya kelainan,” kata Bang Jek.

“Ada juga korban yang disodomi tersangka,” kata Fresto.

Baca Juga : Teganya, Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP, Lalu Sebarkan Videonya di Medsos

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung bersama salah satu korban melaporkan ke Polda Jatim pada 10 September 2019 lalu.

Polisi menindaklanjutinya dengan menyanggong di depan rumah tersangka. Pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wib polisi menangkapnya. Saat itu, tersangka sedang menunggu calon korban inisial R.

“Kita amankan dan kita konfrontasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak korban hingga belasan anak,” terangnya.

Jajeli Rois/Sandhi Nurhartanto