Kekasih Diganggu, Pria Ini Ancam Warga Pakai Pedang, Polisi Datang Terancam Kurungan

Malang,SUARAKALTIM.COM– Ferdian Azhari (34), harus mendekam dalam terali besi Mapolsek Wonosari, Polres Malang. Warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini, ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. Ia dibekuk petugas di sebuah warung kopi di Jalan Raya Gunung Kawi, Wonosari.

Sajam tersebut, digunakan untuk mengancam Subowo (49), warga Dukuh Tumpangrejo, Desa Kebobang, Wonosari. Alasannya, tersangka sakit hati lantaran merasa kekasihnya diganggu oleh korban.

Baca Juga : Perangkat Desa di Tuban Diduga Mesum dengan Tetangga Sendiri, Terjaring Razia Satpol PP di Hotel

“Tersangka Ferdian ini, kami tangkap di lokasi kejadian sesaat ketika terjadi keributan. Barang buktinya kami mengamankan sebuah sajam jenis parang,” ujar Kapolsek Wonosari, Iptu Edi Purnama, Sabtu (21/9/2019).

 

Malam itu sekitar pukul 18.30, petugas Polsek Wonosari sedang melakukan patroli. Ketika melintas di lokasi, petugas melihat ada keramaian di pinggir jalan. Polisi pun langsung mendatangi lokasi.
Diketahui saat itu, dengan emosi tinggi tersangka Ferdian mengancam akan melukai Subowo. Bahkan, tersangka sempat mengayunkan senjatanya ke arah korban, namun berhasil ditepis menggunakan kursi kayu.

Melihat tersangka membawa sajam, petugas langsung mencegah. Kemudian membawa tersangka Ferdian yang tubuhnya penuh tato ini, ke Polsek Wonosari.

Baca Juga : Istri yang Racuni Suaminya Itu Baru Kenal 1 Bulan dengan Selingkuhannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Kami masih mengembangkan kasusnya. Apakah tersangka Ferdian ini juga terlibat tindak kejahatan lainnya,” tutur mantan KBO Satlantas Polres Malang ini.

Brama Yoga Kiswara/beritajatim