“Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951,” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Baca Juga : Papua Tanpa Indonesia Bukanlah Papua, Begitupun Sebaliknya
Beberapa pelaku yang ditangkap antara lain: Ir Abdul Basith (Dosen IPB), Sony Santoso (Dosen), Sugiono (Laode), Yudhi Febrian, Ali Udin, Okto Siswantoro.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terhadap keenam tersangka. Polisi juga merencanakan akan menggeledah rumah tersangka.