Setelah Pacar, di Tanjungpinang Giliran Ayah Angkat Perkosa Anak

TANJUNGPINANG, SUARAKALTIM.COM– Tanjungpinang, Kamis  malam (12/9/2019)Bogel (sebut saja begitu–bukan nama sebenarnya) mengendap-ngendap ke kamar anaknya, sebut saja  Bungas (nama samaran). Bunga yang sedang tidur, tentu saja kaget ketika ada yang menindih tubuhnya. Bungas berontak. Tapi apa daya, tenaga gadis ABG itu tentu saja kalah dengan tenaga ayah angkatnya, yang sedang dirasuki hawa nafsu. Bogel mengancam, Bungas ketakutan. Akhirnya dengan leluasa Bogel melampiaskan nafsunya ke anak angkatnya sendiri. Tidak hanya sekali tapi dua kali.

“Kasus asusila tersebut sudah dilaporkan korban. Polisi kemudian menangkap pelaku, ayah angkat korban sendiri,” kata  Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali  Senin (16/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Bungas tidak hanya diperkosa oleh ayah angkatnya saja, sehari sebelumnya Rabu (11/0/2019), sang pacar juga sempat “mencicipi” tubuh Bungas.

Hasil pemeriksaan, kata Efendri Ali ,  korban juga mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya,  pacarnya sempat menggagahinya.

“Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur,” ujarn Efendri Ali.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. SK-07/foto ilustrasi
 
Baca Juga :