NAMA Veronica Koman mendadak ramai dibahas netizen. Wanita berusia 21 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka provokator rusuh bernuansa rasisme di Asrama Papua Surabaya.
Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).
Kicauan-kicauannya di media sosial terutama Twitter diduga ikut memprovokasi meluasnya kerusuhan bernuansa rasisme.
Baca Juga : Di Balik Foto Kambing yang Diunggah Veronica Koman
Setelah ditetapkan tersangka, Veronica Koman bukannya berhenti berkicau.
Ini kicauan terbarunya setelah menyandang status tersangka terpantau Kamis (5/9/2019):
Ini kicauannya tak lama setelah jadi tersangka Rabu (4/9/2019):
Polisi menetapkan Veronica Koman (21) ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial.
Cuitan Veronica Koman disangka sebagai memicu kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica Koman merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ).
Unggahan-unggahan Veronica Koman di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Berikut ini sejumlah fakta terkait sosok Veronica Koman:
1. Dikenal aktif sebarkan provokasi di media sosial
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meminta wartawan untuk mundur saat rombongan Gubernur Papua mengunjungi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/8/2019). Rombongan Gubernur Papua Lukas Enembe yang didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa gagal menemui mahasiswa yang menolak kedatangan mereka.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.
Baca Juga : Rizieq Shihab: Daripada Papua Pisah Diri, Lebih Baik Jokowi Lepas Jabatan
“Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Dilansir Antara, Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.
2. Diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di Papua
Petugas PLN sedang memperbaiki salah satu infrastruktur kelistrikan yang terdampak kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus, Papua, Sabtu (31/08/2019).
Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica Koman tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.
“Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019,” katanya.
Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.
3. Polda Jatim akan gandeng Interpol
Pasar Thumburuni di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dibakar massa yang melakukan aksi protes terhadap dugaan rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/08/2019). Kerusuhan di Papua belum mereda.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol ) untuk mendalami peran Veronica Koman.
“Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Seperti diketahui, Veronica Koman merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di asrama Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.
4. Unggahan Veronica Koman di media sosial yang dianggap provokatif
Veronica Koman
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica Koman yang bernada provokatif, misalnya unggahan pada 18 Agustus 2019, Veronica Koman menuliskan, “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura”.
Lalu juga ditemukan unggahan ini, “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata”.
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”.
Lalu “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata”.
Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.
Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
5. Pernah foto bareng Joshua Wong
Veronica Koman bersama Joshua Wong apa kaitannya Ahok
Pada Selasa (18/6/2019), Veronica Koman melalui akunnya di Twitter @VeronicaKoman mem-posting fotonya bareng aktivis pro-demokrasi Joshua Wong (22).
“Pamer foto sama Joshua Wong beberapa bulan sebelum dia dipenjara, mumpung Hong Kong sedang bergelora lagi,” demikian kicauan Veronica Koman.
Joshua Wong kini sedang ditahan setelah ditangkap polisi Hong Kong, Jumat (29/8/19), karena dianggap terlibat tindakan yang melanggar hukum dalam demo anti-pemerintah.
Joshua Wong ditangkap atas tiga tuduhan, yaitu mengatur pertemuan ilegal, menghasut pendemo dan menjadi bagian dalam pertemuan ilegal selama pengepungan di markas polisi Wan Chai pada 21 Juni 2019.
6. Dikenal Reputasi sebagai Pengacara HAM
Veronica Koman
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Nama lengkapnya, Veronica Koman Liau.
Dia lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
7. Bela Ahok Kritik Jokowi Dicari oleh Mendagri
Veronica Koman dan Ahok
Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu.
Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat kasus penistaan agama.
Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).
Veronica Koman pun dilaporkan kepada polisi.
Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Orasi itu juga bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Polda Jatim gandeng interpol kejar tersangka Veronica Koman
“Kami akan bekerja sama karena yang bersangkutan saat ini berada di luar Indonesia,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Rabu.
Pihaknya menetapkan Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu karena dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya hingga menyebabkan demonstrasi berujung rusuh.
Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni “polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua”, “total ada 23 tembakan termasuk gas air mata”,
“Ada juga postingan ‘anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung’. ‘Disuruh ke luar ke lautan massa’. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris,” ucapnya.
Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak pernah hadir,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Mansur AM/Fiqih Arfani/Willy Irawan/Salahuddin Wahid /*dari berbagai sumber