Bogel mencabuli Bungas, diduga dua kali dalam 6 bulan terakhir di lapangan parkir di Bintara Jaya, Bekasi.
Lapangan parkir itu sebetulnya merupakan halaman kontrakan tiga pintu yang ditinggali Bogel dan istri.
Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya, Sukin (61), menyebut korban pertama kali diperkosa pada Maret 2019.
Kala itu, korban tutup mulut. Agustus lalu, AR kembali melancarkan niat bejatnya.
“Memang kakek ini (Bogel ) mengincar yang satu ini, si korban Ubungas) ini,” ujar Sukin di kediamannya, Senin (16/9/2019).
Baca Juga “Kakek-kakek” Cabul Lainnya :
Kakek Cabul di Lebong yang Perkosa Gadis Hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara
Sungguh Terlalu! Kakek Tega Cabuli Cucunya Berulang Kali Selama 2 Tahun
Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun Tetangganya Sendiri di Semak-semak
Kakek “Goyang” Cucunya Sendiri Sampai Hamil 6 Bulan
Beberapa hari berselang, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang lantas melaporkannya ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum.
Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa. Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019.
Namun, sayangnya polisi tidak segera menangkap.
Menurut Sukin, setelah proses lapor, kemudian visum, saksi teman anak dipanggil, dan ada surat pemeriksaan. ”Setelah hampir seminggu lebih, kok polisi enggak ke rumah pelaku. Warga kan gerah, ini orang (AR) masih ada terus. Terus ada pemuda sini, gerebek (Bogel) hari Jumat (13/9/2019) pagi,” ujar si Sukin.
Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi. Polisi kemudian mengamankan Bogel di lokasi.
“Kami mengamankan saja kemarin itu, takut ribut-ribut, amankan saja,” ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota, saat dihubungi kompas.com Senin sore.
Parjana mengatakan, Bogel saat ini tengah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota.
Kakek berusia 61 tahun asal Bekasi, AR, dilaporkan sering mengirim surat cinta kepada seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi, F.
Dilansir dari Kompas.com, surat cinta tersebut berisi permintaan maaf dan kata-kata cinta.
“Si pelaku sering kirim surat, surat cinta, surat tulis tangan,” ujar Sukin (63), ketua RT tempat tinggal korban kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019) sore.
Sukin mengetahui hal ini dari ayah korban yang curiga usai putrinya melaporkan dugaan pemerkosaan oleh AR.
Tak hanya satu, AR disebut mengirimkan beberapa surat cinta pada korban. Semuanya ditulis dengan nama alias, yakni “Alfa Romeo” yang merupakan alfabet fonetik dari inisialnya sendiri.
Salah satu surat bernada permintaan maaf dengan mengobral kata-kata cinta dipilih Sukin untuk dikopi.
Dalam surat tersebut, AR mengelak dari segala tuduhan pemerkosaan yang diarahkan kepadanya. Sukin menjamin, surat itu betul-betul ditulis tangan oleh AR.
“Orangtua lapor ke RT, pertama kan ke saya dulu, terus ke RT tempat pelaku. Kita tanya ke si pelaku, ini bener tulisan Bapak, saya pancing-pancing, saya tunjukin, saya bacain,” ungkap Sukin.
“Dia mengakui,” lanjut Sukin.
Berdasarkan pengakuannya kepada Sukin, AR menulis surat itu karena rasa sayang.
AR sendiri sudah sejak Jumat (13/9/2019) diamankan polisi karena digrebek warga, lantaran masih juga berkeliaran dan dikhawatirkan menyasar anak-anak lain sebagai korban berikutnya.
Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019. Namun, menurut Sukin, AR tak kunjung ditindak hingga digrebek warga.
AR perkosa siswi SD di lapangan parkir
AR mencabuli F, seorang siswi kelas 6 SD, dua kali dalam 6 bulan terakhir di lapangan parkir di Bintara Jaya, Bekasi.
Lapangan parkir itu sebetulnya merupakan halaman kontrakan tiga pintu yang ditinggali AR dan istri.
Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya, Sukin (61), menyebut korban pertama kali diperkosa pada Maret 2019.
Kala itu, korban tutup mulut. Agustus lalu, AR kembali melancarkan niat bejatnya.
“Memang kakek ini (AR) mengincar yang satu ini, si korban ini,” ujar Sukin ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (16/9/2019).
Beberapa hari berselang, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang lantas melaporkannya ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum.
Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa. Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019.
Namun, polisi tidak segera menangkap.
“Setelah proses lapor, kemudian visum, saksi teman anak dipanggil, dan ada surat pemeriksaan. Setelah hampir seminggu lebih, kok polisi enggak ke rumah pelaku. Warga kan gerah, ini orang (AR) masih ada terus,” kata dia.
“Terus ada pemuda sini, gerebek (AR) hari Jumat (13/9/2019) pagi,” kata Sukin.
Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi. Polisi mengamankan AR di lokasi.
“Kami mengamankan saja kemarin itu, takut ribut-ribut, amankan saja,” ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota, saat dihubungi pada Senin sore.
Parjana mengatakan, AR saat ini tengah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota.
Jadi, berikut rangkuman sejumlah fakta mengenai Bogel dan dugaan perkosaan yang telah ia lakukan:
1. Dua kali dalam enam bulan
Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya tempat korban tinggal, Sukin (61), menyebut korban pertama kali diperkosa pada Maret 2019. Kala itu, korban tutup mulut.
Agustus lalu, Bogel kembali mengulang aksi bejatnya.
2. Sering kirim surat cinta
Sukin mengatakan, AR kerap mengirimkan surat cinta pada korban. Surat itu ditulis tangan.
Tak hanya satu, melainkan beberapa. Semuanya ditulis AR dengan nama alias, yakni “Alfa Romeo” yang merupakan alfabet fonetik dari inisialnya sendiri.
Sukin mengetahuinya dari ayah korban.
Sukin menjamin, surat itu betul-betul ditulis tangan oleh AR.
“Orangtua lapor ke RT, pertama kan ke saya dulu, terus ke RT tempat pelaku. Kita tanya ke si pelaku, ini bener tulisan Bapak, saya pancing-pancing, saya tunjukin, saya bacain,” ungkap Sukin.
3. Polisi lama bertindak, Sang Ibu Langsung Labrak
Fm, ibunda Bunga mengakui bahwa ia melabrak Bogel terkait perbuatannya terhadap putrinya beberapa waktu lalu.
“Dia cerita katanya dianuin orang. Kata saya, ‘diapain? sama siapa?’. Kata dia ‘aki-aki’. Saya belum pernah temui, langsung saya labrak,” kata Fm kepada Kompas.com, Senin.
Fm dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum. Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa.
Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019. Namun, polisi tidak segera melakukan penangkapan.
4. Sebulan tak jelas kasusnya, Digrebek warga, diamankan polisi
Sukin menyebut, setelah laporan diterima Polres Metro Bekasi Kota, sempat ada pemeriksaan saksi. Namun, beberapa minggu berlalu, polisi tidak kunjung mencokok Bogel tua.
Warga khawatir, Bogel memperluas targetnya ke anak-anak lain. Jumat (13/9/2019), kata Sukin, warga menggrebek Bogel tua . Fm membenarkan kejadian itu.
“Sudah ada sebulan saya urus-urus, sudah lapor (ke polisi) ada sebulan lebih, enggak ada kabarnya. Jadi kemarin akhirnya FBR yang datangi (bogel), baru kemudian polsek tangkap,” kata Fm.
Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi.
“Kami mengamankan saja kemarin itu, takut ribut-ribut, amankan saja,” ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota, saat dihubungi pada Senin sore.
Parjana mengatakan, Bogel tua saat ini tengah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman
5. Belum akui tuduhan
Sukin mengatakan, Bogel tak kunjung mengakui tuduhan perkosaan yang dialamatkan padanya, bahkan ketika ia digrebek dan diamankan polisi.
“Enggak, dia belum mengakui,” ujar Sukin di kediamannya, Senin (16/9/2019). Padahal Bogel bahkan menulis surat sepanjang empat halaman untuk korban.
Dalam surat yang bernada permintaan maaf dengan mengobral kata-kata cinta itu, Bogel berkali-kali menyatakan tak berbuat seperti yang dituduhkan orang-orang kepadanya.
“Ibumu telah mencaci-maki aku habis-habisan atas sesuatu yang tidak aku lakukan padamu,” tulis Bogel.
6. Korban trauma dan langganan psikiater
“Sekarang (korban) belum berani keluar, karena dia takut ketemu si aki-aki (pelaku) lagi,” ujar Sukin. Padahal, korban dikenal aktif bermain bersama teman-teman sebayanya ketika sore hari.
“(Korban) masih (sekolah), tapi selama ada kasus ini si ibunya sempat lapor ke kepala sekolah, minta izin untuk terapi supaya dia enggak trauma,” jelas Sukin.
Fm, ibunda korban membenarkan hal tersebut. Korban meminta agar kondisi psikisnya ditangani oleh psikiater.
“Waktu kejadian kan sudah ada selama dua minggu, pas kejadian itu langsung minta (ke psikiater) dia,” imbuhnya.
Fatmawati menuturkan, putrinya itu trauma keluar rumah lantaran takut. Dia hanya bisa bermain di rumah bersama adiknya.
7. Terancam 15 tahun penjara
AR (61) disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019).
Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hasanudin Aco/sumber: tribunnews/kompas