Tergiur Kemolekan Tubuh, Pria Ini Cabuli Istri Kawan Modusnya Ajak Nongkrong dan Menyamar Jadi Suami
BALANGAN, SUARAKALTIM.COM-Seorang pemuda di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli istri kawannya sendiri.
Dari keterangan polisi, pencabulan dilakukan pelaku MU (30) saat kondisi rumah korban sepi dan gelap.
Saat itu, pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.
Tujuannya, agar suami korban tidak berada di rumah.
Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu.
Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.
“Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan,” ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Baca Juga :
Seorang Istri di Kalbar Putus Tangannya Karena Ditebas Suami yang Cemburu
Gara-Gara Kemaluan Besar, Seorang Pria Dituduh Mencuri, dan Dia Menunjukkannya
Viral di Dunia Facebook, Suami Dibakar Istri, Karena Memperkosa Anaknya yang Berumur 7 Tahun
Pengakuan Ayah Tiri yang Setubuhi Anak Gadis : Pernah Main Bertiga
Menurut Tukiman, awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka itu suaminya.
Namun, setelah pelaku melancarkan aksinya, korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.
Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong.
“Pukul 3 dini hari pelaku datang, kondisi rumah tidak terkunci, masuk kamar dan langsung menggauli korban, selang beberapa menit korban baru sadar itu bukan suaminya, dia pun langsung teriak,” lanjut Tukiman.
Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya,” tambah Tukiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
Laksono Hari Wiwoho/zulkodri