Banyak Penjahat Cyber Fraud Asal China dan Taiwan Beraksi di Batam

Para WNA pelaku cyber fraud. (Foto: Yogi/Batamnews)

 

Batam – Sebanyak 15 orang dari 47 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang melakukan penipuan online (cyber fraud) di Batam terancam 5 tahun penjara. Belasan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri Zaeroji mengatakan, 15 orang tersebut melanggar Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.  “Itu pidanan maksimalnya bisa 5 tahun,” jelas dia.

Sedangkan denda maksimal Rp500 juta. Didalam undang-undang tersebut mengatur terkait orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.  “Setelah ditemukan dua alat bukti akan kita tetap sebagai tersangka,” katanya.

 

Polresta Barelang mengamankan 47 WNA asal China dan Taiwan terkait kasus cyber fraud. (Foto: Batamnews)

Zaeroji mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebelum diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SODP). “Kita akan terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan 32 WNA lainnya akan dideportasi ke negara asal dan masuk daftar pencekalan. Pemulangan berlangsung dua tahap yaitu 29 September 2019 dan 2 Oktober 2019 ini.

Sebelumnya pertengahan September 2019 lalu polisi berhasil mengamankan 47 WNA yang diduga melakukan penipuan online ini, korbannya adalah WNA China. Mereka bermodus pura-pura menjadi polisi China dan berkomunikasi lewat skype.

Penampakan 47 Tersangka Cyber Fraud di Batam yang Pura-pura Jadi Polisi China (foto batamnews)

Polisi akhirnya mengidentifikasi aktivitas pelanggaran hukum itu. WNA tersebut melancarkan aksi penipuan di Batam dengan korban warga mereka yang berada di Taiwan dan China. Modus mereka berpura-pura menjadi Polisi China dan menipu korban dengan video call.

Aksi dilaksanakan mereka di Batam karena keamanan soal akses internet. Tidak hanya itu 47 WNA ini dikendalikan oleh seorang warga Taiwan berinisial CYJ alias AL.

Pihak Kepolisian Barelang sulit mengungkap kasus ini. Pasalnya korban bukan warga negara Indonesia (WNI).

Muhammad Ikhsan/BN