Eggi Sudjana Ditangkap Lagi, Kuasa Hukum : Tak Terkait Makar

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM- Penangkapan kembali yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis PA 212, Eggi Sudjana tidak terkait kasus makar.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis. Menurutnya, jika terkait makar maka polisi tidak akan melakukan penggeledahan di kediaman Eggi.

“Karena Bang Eggi Sudjana sedang dalam status penangguhan penahanan (kasus makar). Apabila terkait, tentu proses penangkapannya tidak di tengah malam disertai penggeledahan rumah seperti itu,” ujar Hari melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/10).

Eggi Sudjana/Net


Hari menambahkan, jika memang terkait kasus makar, maka polisi seharusnya cukup memanggil Eggi melalui pemberitahuan resmi dengan disertai surat pencabutan penangguhan dengan menyebutkan alasan-alasan pelanggaran-pelanggaran hukum yang jelas.
 
Baca Juga :

Hari berharap polisi mempunyai dua alat bukti yang cukup saat menangkap Eggi.
“Apabila tidak, penyidik masuk kategori melakukan perbuatan semena-mena karena mengangkangi undang-undang,” pungkasnya.

 
Ahmad Alfian/ichsan Yuniarto/rmol