“Karena Bang Eggi Sudjana sedang dalam status penangguhan penahanan (kasus makar). Apabila terkait, tentu proses penangkapannya tidak di tengah malam disertai penggeledahan rumah seperti itu,” ujar Hari melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/10).
Hari menambahkan, jika memang terkait kasus makar, maka polisi seharusnya cukup memanggil Eggi melalui pemberitahuan resmi dengan disertai surat pencabutan penangguhan dengan menyebutkan alasan-alasan pelanggaran-pelanggaran hukum yang jelas.
Hari berharap polisi mempunyai dua alat bukti yang cukup saat menangkap Eggi.
“Apabila tidak, penyidik masuk kategori melakukan perbuatan semena-mena karena mengangkangi undang-undang,” pungkasnya.