Iuran ‘Naik Tinggi’ agar BPJS Kesehatan Bertahan hingga 2024

Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9). – JIBI/Dwi Prasetya

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang ‘tinggi’ bertujuan agar progam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat sustain hingga 2024.

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM — Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang ‘tinggi’ bertujuan agar progam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat sustain hingga 2024.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Tarif Iuran BPJS, Senin (7/10/2019) di Kantor Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) Jakarta. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) belum terbit, Mardiasmo menyatakan bahwa penyesuaian iuran pasti berlangsung.Dia menjabarkan bahwa terdapat dua usulan penyesuaian program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, yakni usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Usulan yang disampaikan Menkeu tercatat lebih besar dibandingkan dengan DJSN.

 

Baca Juga : Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Naik 100%, #BPJSMencekik Trending Topic di Twitter

 

Baca Juga :Presiden Jokowi Sedang Merencanakan Sanksi, Bila Nunggak Bayar BPJS, SIM Tidak Bisa Perpanjang SIM

 

Menurut Mardiasmo, usulan Menkeu dibuat lebih tinggi dari usulan DJSN demi keberlangsungan BPJS Kesehatan, yang terus mendera defisit sejak badan tersebut berdiri. Usulan itu pun disampaikan dengan harapan penyelesaian defisit dapat berlangsung lebih cepat.

 

“Usulan yang pertama dari DJSN, bukan dari Kementerian Keuangan. Kami sesuaikan sedikit [usulan DJSN] agar [BPJS Kesehatan] sustain sampai dengan 2024, jadi ada 4–5 tahun,” ujar Mardiasmo, Senin (7/10/2019).

 

Dia pun menjelaskan bahwa usulan penyesuaian iuran dari Menkeu tersebut telah melalui mekanisme perhitungan bersama BPJS Kesehatan.

 

Usulan itu pun kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian terkait.Mardiasmo menambahkan, apabila presiden menerapkan usulan tersebut akan berpengaruh terhadap upaya penyesuaian iuran ke depannya. Tidak menutup kemungkinan penyesuaian iuran berlangsung menjadi setiap empat tahun.

 

“Karena sesuai dengan aturannya kan [penyesuaian iuran] minimal 2 tahun sekali. Tapi kalau 4 tahun sekali kan lebih bagus,” ujar dia.  

Adapun, keputusan akhir besaran iuran BPJS Kesehatan ada di tangan presiden melalui Perpres yang dikeluarkannya, baik sesuai usulan atau di bawah usulan Menkeu.

Wibi Pangestu Pratama/bisnis.com