JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.
“Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon, melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan menitipkan uang hasil gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, malam ini, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sebelumnya Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima Rp 100 juta hasil jual-beli jabatan tersebut.
Dari pengembangan perkara tersebut KPK menengarai Sunjaya menerima duit gratifikasi Rp 51 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari pengusaha dalam proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 31,5 miliar, mutasi jabatan Rp 3,09 miliar, setoran dari pejabat pemda Rp 5,9 miliar, perizinan galian Rp 500 juta.
Menurut Syarif, Sunjaya juga diduga menerima fulus Rp 6,04 miliar dari perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dan Rp 4 miliar dari perizinan properti di Cirebon.
KPK menduga Sunjaya menempatkan sebagian uang gratifikasi tersebut ke rekening atas nama orang lain. Sunjaya juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli 7 mobil menggunakan nama orang lain.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut,” kata Syarif.
M Rosseno Aji/Jobpie Sugiharto/sumber