2 keluarga bersengketa tanah, kemudian melakukan sumpah pocong di masjid
LAMPUNG, SUARAKALTIM.COM- Sebuah video sumpah pocong viral di media sosial belum lama ini. Sumpah pocong dilakukan di masjid dan disaksikan warga. Sumpah pocong dilakukan dua keluarga karena sengketa tanah di Desa Tanjungharapan, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
Sumpah pocong dilakukan oleh keluarga Jailani beserta tiga anggota keluarganya, dan keluarga M. Sanusi beserta dua anggota keluarganya,
Sumpah pocong digelar di sebuah masjid setempat di Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut kabar yg beredar Sumpah pocong dilakukan lantaran kedua belah pihak saling klaim atau terlihat sangketa tanah seluas 1,5 hektare yang terkenah ganti rugi bendungan Way sekampung di kecamatan margatiga .
Tidak main-main dalam sumpah pocong itu mereka siap bertaruh keselamatan bahkan rela diazab seketurunan.
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Teddy M (tea)/teddymalaka/BP