Presiden Jokowi Sedang Merencanakan Sanksi, Bila Nunggak Bayar BPJS, SIM Tidak Bisa Perpanjang SIM

Seorang menunggu antrian di conter BPJS Kesehatan. Foto: JPNN

JAKARTA, SUARAKALTIM.COMUntuk meningkatkan kolebilitas dan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan membayar iuran, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut Presiden Joko Widodo saat ini sedang merencanakan pembuatan Instruksi Presiden soal sanksi publik yang akan diberikan kepada mereka yang menunggak. Instruksi tersebut tengah dipertimbangkan ketetapannya di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Soal nunggak terus tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank itu kan selama ini hanya menjadi tekstual tapi eksekusinya belum seperti itu. Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain,” katanya saat dijumpai pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Baca juga :  Iuran naik, BPJS Kesehatan perkirakan banyak peserta JKN akan pindah kelas

Baca juga : Pemerintahan Baru Jokowi: Pejabat Dapat Mobil Mewah, Rakyat Diberi “Kado” Kenaikan BPJS Dan Listrik

Fachmi berharap masyarakat mengerti dan memahami situasi yang dialami oleh BPJS Kesehatan saat ini. Tentu saja instruksi tersebut menurutnya tidak bertujuan menyulitkan masyarakat.

“Instruksi ini sebenarnya simpel. Kita tidak usah melakukan pendekatan hukum atau apa, lebih ke sistem aja jadi nanti master data dari bpjs, diintegrasikan di kepolisisan, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat ‘oh ini nggak bisa bu karena di sini Anda belum bayar iuran’, nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, mengatakan soal ‘hukuman’ kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan disusun di 14 Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan soal pengenaan sanksi administratif.

“Terkait PP ini, memang sekarang sedang digodok ya untuk merapatkan instruksi presiden yang memang tujuannnya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan JKN dan juga memaksa kolektibilitas iuran terjaga,” pungkas Kalsum.

Baca Juga : Kenaikan BPJS Dan Listrik Hilangkan Kegembiraan Publik Saat Pelantikan Jokowi

Baca Juga : Pendukung Jokowi Mulai Mengeluh dan Kecewa Iuran BPJS Dinaikkan

Bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bakal kena sanksi. Salah satunya tidak bisa memperpanjang atau membuat baru SIM (Surat Ijin Mengemudi). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan pengolahan iuran kolektibilitas ini sedang dibahas oleh pihak terkait dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,” ujar Fachri dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Fachmi menjelaskan nantinya dalam Inpres akan membahas soal penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, dan tak bisa mengajukan kredit perbankan hingga mengurus administrasi.

“Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan,” kata Fachmi.

Khadijah Nur Azizah/dtc