MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Pemerintah Harus Patuh Dan Melaksanakan

JAKARTA, Suarakaltim.com– Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan judicial review mengenai Perpres No 75 tahun 2019. Hasilnya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyampaikan, keputusan tersebut harus dipatuhi pemerintah.

“Pemerintah harus patuh dan segera melaksanakan keputusan MA. Komisi IX akan mengawal pelaksanaannya,” ujar Kurniasih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Dia menambahkan, Komisi IX mengapresiasi putusan Mahkamah Agung dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap semakin mencekik rakyat kecil.

BACA JUGA : Iuran Naik Tinggi agar BPJS Kesehatan Bertahan hingga 2024

 

“Komisi IX merespons positif keputusan MA, karena sejalan dengan perjuangan Komisi IX sejak awal yang menolak kebijakan kenaikan iuran BPJS,” katanya.

Dalam rapat-rapat sebelumnya bersama Menkes Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan, Komisi IX telah melontarkan penolakan kenaikan iuran tersebut lantaran masih adanya data masyarakat miskin yang belum selesai.

Agar pemerintah tidak menaikkan kenaikan iuran BPJS sebelum cleansing data selesai. Dan sampai saat cleansing data masih ditemukan banyak masalah, jadi kita anggap belum selesai,” katanya.

“Misalnya, saat reses kita menemukan data ada sejumlah rakyat miskin yang sebelumnya masuk PBI, tiba-tiba tanpa informasi mereka hilang dari data PBI. Dengan kata lain harus bayar mandiri, padahal rakyat miskin,” tandasnya. (Rmol)