Tidak Ada Ujian Nasional, Ini Cara Tentukan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK

 

Jakarta, Suarakaltim.com– Presiden Joko Widodo melalu rapat terbatas di Jakarta (24/3) akhirnya memutuskan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertana (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di tahun 2020 ini. 

“Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020,” kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa (24/3). 

Mendikbud Nadiem menyampaikan, “Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya”. 

Lebih jauh Nadiem menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

“Kami juga sudah tahu bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah,” ujarnya. 

Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya? Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut: 

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:   

Syarat kelulusan SD 

  1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). 
  2. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Syarat kelulusan SMP dan SMA   

  1. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. 
  2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 
  3.  

Syarat kelulusan SMK 

  1. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. 
  2. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Yohanes Enggar Harususilo)

sumber : KOMPAS