Cara Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19, Daftar ke Disnaker Setempat

Ilustrasi kartu pra kerja.(Setkab.go.id)/Setkab.go.id  

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan program Kartu Pra Kerja segera diimplementasikan mulai Kamis (9/4/2020).

Hal tersebut disampaikan Jokowi pada Ratas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, Istana Merdeka, Selasa (7/4/2020) sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang.

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang. (Instagram @prakerja.go.id)

Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.

 

Selain korban PHK, Jokowi juga minta Kartu Pra Kerja ini diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

Suara Kaltim Online – Mungkin anda termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona (Covid-19). Kabar gembira ini mungkin sedikit membuat sedikit hati tenang. Pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang menjadi PHK akibat dampak virus corona (Covid-19)

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

“Terutama yang terkena PHK,” ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo  (www.setneg.go.id)
Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id) (https://www.setneg.go.id/)

Selain korban PHK, Jokowi juga minta Kartu Pra Kerja ini diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Namun untuk memiliki Kartu Pra Kerja ini, terdapat syarat umum yang harus diikuti, yakni:

1. Calon peserta Pra Kerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki usia minimal 18 tahun

3. Dan tidak sedang menjalani pendidikan formal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Ariani Indriastuti menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Jawa Tengah sedang mendata jumlah korban PHK dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19.

“Untuk tahapan yang tengah kami laksanakan saat ini adalah penyampaian data secara perjenjang,” ujar Ariani saat dihubungi Tribunnews, Rabu (8/4/2020).

“Kabupaten kota melakukan pendataan terhadap karyawan yang ter PHK maupun dirumahkan kepada perusahaan-perusahaan, kalau dari kami ya yang berada di wilayah kota Surakarta (Solo),” imbuhnya.

Kemudian kata Ariani, setelah data tersebut direkap maka akan langsung disampaikan ke provinsi dan dari provinsi akan diberikan ke Kementerian.

“Itu cara penyampaian datanya,” jelasnya.

“Kemudian nanti dari data yang dikirim itu akan divalidasi oleh pihak Project Management Office (PMO) di kementerian,” ujarnya.

PMO merupakan sekretariatan khusus Kartu Pra Kerja yang memiliki tugas untuk memvalidasi dan menyeleksi.

Setelah data itu divalidasi, pihak kementerian akan menghubungi para karyawan yang ter PHK dan yang dirumahkan ini untuk daftar menjadi calon penerima Kartu Pra Kerja.

Poster kartu pra kerja
(Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta)

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan hingga 6 April 2020 terdapat 24.240 orang yang di PHK akibat pandemi Covid-19 ini.

Hal ini disampaikan Ganjar melalui akun Instagram miliknya @ganjar_pranowo.

“Di Jawa Tengah hingga 6 April 2020, terdapat 191 perusahaan di di Jawa Tengah hingga 6 April 2020 terdapat 191 perusahaan dengan pekerja terdampak sebanyak 148.791 orang,” ujar Ganjar. 

“Serta yang di PHK dan dirumahkan berjumlah 24.240 orang,” imbuhnya. 

Dalam video tersebut Ganjar juga menjelaskan para calon pemilik Kartu Pra Kerja dapat mendaftar di Dinas Tenaga Kerja baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi.

“Bagi teman-teman yang terdampak di PHK maupun dirumahkan, silahkan anda mendaftar Kartu Pra Kerja, ini program dari pemerintah pusat,” jelasnya.

“Pendaftaran dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota, atau anda boleh juga ke DInas Tenaga Kerja Provinsi (Jawa Tengah),” kata Ganjar.

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Melalui Prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website Prakerja.go.id. 

Untuk mendaftar, kamu harus membuat akun terlebih dahulu. 

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:

a. Membuat Akun

Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman prakerja.go.id.

Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Berikut panduan membuat akun:

– Masukkan email atau nomor ponsel.

– Klik Daftar.

– Selanjutnya pilih metode verifikasi.

– Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.

– Pendaftaran berhasil.

– Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Login di akun yang sudah kamu buat

– Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja

– Isi formulir pendaftaran

– Klik Selanjutnya

– Lakukan Tes Kemampuan Dasar

– Klik Selesai.

– Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.

Manfaat Kartu Pra Kerja

Dikutip dari laman prakerja.kemnaker.go.id, terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan para pemiliki Kartu Pra Kerja ini.

1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Dan  ara pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah. (*)

Ini Fakta soal Kartu Pra-Kerja

 

 

 
https: img-z.okeinfo.net content 2020 04 05 320 2194525 segera-dijalankan-ini-fakta-soal-kartu-pra-kerja-nfkEylRwWz.jpgRupiah (Reuters)
 
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial. Dengan ini, diharapkan masyarakat bawah terjaga daya beli dan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satunya adalah kartu prakerja untuk meredam dampak virus Corona atau Covid-19. Di mana, anggarannya dinaikan Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

 

Berdasarkan itu, Jakarta, Senin (6/4/2020), berikut fakta-fakta mengenai kartu prakerja.

1. Kartu Prakerja Jadi Instrumen Jaring Pengaman Sosial

Kartu prakerja jadi instrumen untuk meredam dampak virus Corona atau Covid-19. Di mana, readyviewed anggarannya dinaikan Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

2. Jumlah Penerima Manfaat Kartu Prakerja Naik

Presiden Jokowi mengatkan, jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang. Terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid 19.

 

3. Nilai Manfaatnya tiap bulan selama 4 Bulan

Presiden Jokowi mengatakan, nilai manfaatnya adalah Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

4. Cara Daftar Kartu Pra-Kerja

Pendaftaran program kartu pra-kerja akan dilakukan secara online mulai minggu kedua April 2020. Program ini ditunjukan kepada para pencari kerja, pekerja formal atau informal yang terkena dampak virus corona atau covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Prakerja tersebut akan dipercepat. Hal ini sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020,” ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari.

5. Kriteria Penerima Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan.

Program ini ditujukan kepada semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah, readyviewed dan mereka yang terkena dampak langsung dari Covid-19.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa wabah Covid-19 adalah yang berbasis daring (online). Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

6. Kemnaker Minta Kadisnaker Laporkan Jumlah Pekerja yang Berhak Menerima Kartu Prakerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera melaporkan jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan kartu pra-kerja. Utamanya adalah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat virus corona atau covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja itu meliputi pekerja dari sektor informal maupun yang formal. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus pada pekerja informal khususnya yang bekerja di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).

Memang menurut Ida, semula program kartu pra-kerja ini hanya ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Namun Kartu Pra-kerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19.

 

Isnaya/ dari berbagai sumber

Editor : Sulthan Abiyyurizky

 
 
  •