Ini Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal Berdasarkan Ketetapan Depag Samarinda

2 min read

Samarinda, Suara Kaltim Online – Kendati belum memasuki bulan Suci Ramadhan, tetapi kadar zakat fitrah atau nishab fitri dan zakat maal tahun 2020 sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda. Besarannya mulai dari Rp 35 ribu, Rp 45 ribu dan Rp 60 ribu diambil dari 2,5 persen harga beras di pasaran.

Kepala Kemenag Samarinda, Masdar Amin mengatakan penetapan zakat fitrah tadi berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional Samarinda, Bulog dan juga instansi terkait yang berada di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dimana kata dia, pengambilan keputusan juga berdasar hasil survey untuk harga bahan pokok, seperti beras di wilayah Kota Samarinda dengan standar harga per kilogram terendah mulai dari harga Rp 6.500, pertengahan Rp 7.800 dan tertinggi Rp 10.400.

BACA JUGA : Aman! Pasien Corona Warga Jl Pemuda II Sudah Diisolasi Lagi di RSUD IA Moeis

“Sedangkan untuk kadar fidyah dengan beras bisa dibayar sebesar 6,5 ons perhari,” tambahnya.

Dia menambahkan, seperti tahun sebelumnya jumlah kisaran zakat di Samarinda bisa ditunaikan berdasarkan kesanggupan warga dengan memilih 3 kategori sesuai dengan penghasilan dan harga beras yang dikonsumsi setiap hari di rumah.

“Kewajiban untuk menunaikan juga tidak mesti saat di akhir bulan Ramadhan, di awal juga sangat bagus karena bisa memudahkan petugas zakat untuk mendistribusikan ke warga yang berhak menerima agar bisa lebih cepat,” tutur Masdar menutup. (KMF4)

Berikut Penetapan Kadar Zakat di kota Samarinda
1.Kadar Zakat Fitri berdasar uang :
-Kategori 1 : Rp 60.000 / Jiwa
-Kategori 2 : Rp 45.000 / Jiwa
-Kategori 3 : Rp 35.000 / Jiwa

2.Kadar Fidyah dengan Uang :
-Kategori 1 : Rp 10.400 / hari
-Kategori 2 : Rp 7.800 / Hari
-Kategori 3 : Rp 6.500 / Hari

3.Kadar Fidyah dengan beras sebesar 6.5 Ons / hari

4.Kadar Zakat Fitri dengan beras sebesar 2.5 Kg / Jiwa

 

 

Editor : Sulthan Abiyyurizky

You May Also Like

More From Author