Jakarta, Suara Kaltim Online – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/20120 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Permenkes ini didatangatangani Jumat, 3 April 2020.
BACA JUGA :
- Physical Distancing Akibat Virus Corona Bisa Berlangsung Setahun Lebih
- Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang
- Mulai Hari Ini, Semua Orang Harus Menggunakan Masker!
Dalam Permenkes yang berisi 6 bab dan 19 pasal itu, mengatur syarat atau kriteria bagi daerah yang akan mengajukan PSBB ke Menkes. Syarat tersebut diatur dalam Bab 2 Pasal 2.
Di dalamnya disebutkan, untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat.
Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. rmol