Jakarta, Suara Kaltim Online – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/20120 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Permenkes ini didatangatangani Jumat, 3 April 2020.

BACA JUGA :

Dalam Permenkes yang berisi 6 bab dan 19 pasal itu, mengatur syarat atau kriteria bagi daerah yang akan mengajukan PSBB ke Menkes. Syarat tersebut diatur dalam Bab 2 Pasal 2.

Di dalamnya disebutkan, untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat.

Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. rmol