Suara Kaltim Online – Hati-hati lah, bagi anak gadis atau yang punya anak gadis, yang waktunya banyak digunakan untuk bermain di dunia maya. Jangan semberangan berkenalan dengan sembarang laki-laki melalui media sosial. Bukan hanya penipu, penjahat kelamin banyak juga banyak berkeliaran di dunia maya. Penipu yang juga penjahat kelamin! Setelah berkenalan, lalu merayu meminta foto atau video seksi hingga bugil, kemudian mengancam akan menyebarkan foto atau video, bila tidak melayani untuk berhubungan badan. Seperti yang terjadi di berita bawah ini :
Pemuda asal Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial AY alias Gombloh (24) ditangkap polisi atas kasus kejahatan seksual. Pemuda itu merayu 10 gadis di bawah umur lewat Facebook dan mendapatkan foto bugil mereka.
Di antara 10 korban itu, tiga di antaranya bahkan dipaksa berhubungan badan di bawah ancaman. Aksinya terungkap setelah seorang korbannya berani melapor ke polisi.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, awal Maret lalu. Selang beberapa waktu, karena hubungan keduanya semakin dekat, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Permintaan ini dituruti korban,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dilansir dari detik.com, Rabu (20/5/2020).
Setelah mendapatkan foto bugil korban, Gombloh mulai memaksa korbannya untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban ke media sosial jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.
“Karena merasa terancam, korban kemudian melapor polisi. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku kami jebak untuk bertemu dengan korban, dan segera kami amankan,” jelas Leganek.
Saat diperiksa polisi, terungkap modus itu dilakukan Gombloh dalam kurun waktu setahun terakhir. Setidaknya sudah 10 gadis yang semuanya masih berusia di bawah umur yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
“Pelaku mengakui ada 10 korban lain. Rentang umurnya 14-17 tahun. Semuanya bisa dirayu untuk mengirim foto dan video tak senonoh kepada pelaku. Ada puluhan foto dan video yang bisa didapatkan pelaku dari para korbannya,” tambah Leganek.
Dirinya menyebut, dari 10 korban tersebut, tiga di antaranya sudah berhasil diajak berhubungan badan oleh pelaku. Modusnya sama, pelaku mengancam akan menyebar foto korban jika permintaannya tidak dituruti oleh korban.
“Pelaku memang mengincar gadis di bawah umur karena, menurutnya, lebih mudah dirayu. Pelaku saat ini kita tahan, kita jerat dengan pasal berlapis,” terang Leganek.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah satu set komputer dan ponsel milik Gombloh. Berkaca dari kasus ini, para orang tua diharapkan lebih memperhatikan anak mereka saat menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak remaja, lebih waspada mengawasi pergaulan anaknya, terutama di media sosial,” pesan Leganek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gombloh juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
PEREMPUAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Pusat pembelaan hak-hak perempuan, Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang, Sumatra Selatan menyebutkan dalam beberapa bulan terakhir menerima puluhan pengaduan perempuan yang menjadi korban laki-laki kenalan dari media sosial (medsos). Perempuan pengguna media sosial cukup banyak menjadi korban pelecehan seksual, penipuan, bahkan pemerkosaan dari pertemanan di medsos.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan dengan jumlah korban yang lebih banyak,” kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang dilansir dari republika co.id.
WCC pun mengimbau perempuan agar berhati-hati dalam menjalin pertemanan dengan laki-laki di medsos sehingga tidak menjadi korban berbagai tindakan tersebut. Melalui imbauan itu diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan perempuan pengguna medsos sehingga mereka tidak mudah percaya dengan kenalan yang dijalin melalui dunia maya.
Teman laki-laki yang di dunia maya tampak baik berubah menjadi sosok yang jahat setelah kopi darat (kopdar). remaja putri, agar hati-hati menjalin pertemanan dengan laki-laki yang ada di dunia maya.
Remaja putri harus hati-hati menggunakan media sosial untuk menjalin pertemanan dengan lawan jenis agar terhindar dari tindak kekerasan seksual, pelecehan, dan aksi kejahatan lainnya,” kata Yeni Roslaini Izi.
Editor : Sulthan Abiyyurizky Putrajayagni
BACA JUGA :
Biadab! Siswi SMA di Cirebon Diperkosa 5 Pria dari Malam hingga Pagi
Kenalan di Facebook, Di Jombang Dua Siswi SMP Diperkosa Kakak Beradik
Kenalan di Facebook, Bocah 12 Tahun Dicabuli Pria 4 Kali
Di Cirebon, Kenal Satu Bulan di Facebook, Baru Pacaran Tiga Hari, Gadis Dibunuh Pacar
Pelajar SMA di Bojonegoro Peras Gadis asal Ngawi, Janji Diberi Kerja, Disuruh Bugil