Pemkot Samarinda Sunat 53 Persen Belanja Modal Untuk Covid-19

Samarinda, Suara Kaltim Online – Pemerintah Kota (Pemkot)  Samarinda  menyesuaikan  atau melakukan pemangkasan anggaran belanja modal akibat virus covid-19   sebesar 53 persen, belanja barang dan jasa dipangkas 50 persen dan belanja pegawai  6 persen.

”Apa saja yang kami (pemkot Samarinda) potong tentu ada payung hukumnya yaitu SKB (Surat Keputusan Bersama)  dua menteri. Kami menindaklanjuti SKB Dua menteri tersebut. Yang kami potong adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Untuk belanja pegawai, kami hanya memotong 6 persen, karena menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan.  Karena disitu ada gaji dan sebagainya,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda H Sugeng Chairuddin kepada sejumlah wartawan melalui video conference,  Rabu (13/5/ 2020).

Seperti diketahui,  SKB dua menteri tersebut, yaitu Keputusan Bersama  Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan corona virus Desease 2019 (covid-19)  serta Pengamanan  Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Menurut Sugeng, pihaknya atau Pemkot Samarinda harus cepat  melaporkan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ke Mendagri.  Karena bila lambat menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)  sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

”Kita ini kerja cepat. Kalau tidak ada konsekuensi finalti dari pusat. Coba dicek. Kita ini termasuk daerah yang selamat, tidak ditunda DAU-nya.  Ada sekitar 300 kabupaten kota yang ditunda. Kalau ditunda, maka gaji tertunda. Nanti marah lagi. Seharusnya anggota dewan yang terhormat bisa memahami ini” Sugeng menyayangkan.

Perlu diketahui, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah responsif melaporkan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan covid-19. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 yang diteken Tito pada 2 April lalu, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Bila lambat melaporkan refocussing dan realokasi, hasil penyesuan APBD, maka Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan Mendagri juga menyebutkan, bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, yakni paling lama dua pekan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

SKB dua menteri ini ditandatangani pada 9 April 2020. Dengan kata lain, pemerintah daerah diberi waktu menyampaikan laporan hingga 23 April 2020.

 

Penulis : Adella Azizah Maharani/Foto  diskominfo Samarinda

Editor : Akhmad Zailani

 

BACA JUGA :  

Kenapa Pemkot Samarinda Harus Cepat Melaporkan Perubahan APBD ke Mendagri?