Samarinda, Suara Kaltim Online – Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin membantah adanya proyek titipan DPRD dan titipan Walikota. Pernyataan ini disampaikan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini berkaitan untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD Samarinda H Siswadi.
”Apakah itu berkaitan dengan proyek titipan DPRD dan titipan walikota, saya pikir tidak ada dikotomi seperti itu. Semuanya yang jalan itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan secara teknokratis , secara kebutuhan. Seharusnya tanyanya seperti itu dong. Tidak boleh berasumsi. Faktanya ada, datanya ada, dicek siapa yang kerja, siapa yang nitip, kalau ada, tangkap! selesai. Kan seperti itu,” kata Sugeng sambil merentang kedua tangannya melalui video conference, Rabu (13/5/ 2020).
Kepada Siswadi sendiri, belum dikonfirmasi, soal ada tidaknya titipan DPRD ini. Apakah karena ada “kekhawatiran” di DPRD Samarinda sebab “hilangnya proyek titipan DPRD” tersebut, sehingga DPRD Samarinda melalui pimpinan dewan bersuara “agak keras”?
Di bagian lain Sugeng dalam video conference, Sugeng “menenangkan” anggota dewan, bahwa anggaran yang akan digunakan untuk penanganan covid-19 ini paling banyak terpakai Rp 100 milyar.
”Sekarang gini, setelah selesai ini, cepat-cepat aja perubahan (rapat pembahasan APBD Perubahan 2020.. Nanti di bulan Juni perubahan, duitnya diambil (dianggarkan lagi untuk dimasukkan melalui APBD Perubahan 2020), selesai, kada (tidak ) bekelahian (ribut bertengkar) lagi, tidak menuduh-nuduh, tidak berdosa,” kata Sugeng.
Sebelumnya, saat jumpa pers di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan adanya kegiatan-kegiatan proyek masih berjalan. Padahal Sesuatu Edaran Walikota nomor 050/0465/012.02 tanggal 15 April 2020, dan ditangani tangani Walikota Samarinda Syaharie Jaang.
Dicuplik dari media Kaltimampunku.com, surat edaran itu ditujukan kepada OPD dilingkungan Pemkot Samarinda, yang ditembuskan kepada Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kota Samarinda, Wakil Walikota Samarinda, Sekretaris Kota Samarinda, Inspektur Daerah Kota Samarinda, Kepala BPKAD Kota Samarinda dan Kepala Bappeda Kota Samarinda menuliskan WAJIB DIHENTIKAN, tidak hanya memakai hurup kapital/besar dan tebal, tapi juga digarisbawahi. Sementara untuk penghentian kontrak sementara, memakai hurup kecil namun ditebali.
Penulis : Desinta Syarifah
Editor : Akhmad Zailani
BERITA TERKAIT :
Ada Apa DPRD Samarinda Kada Mau Rapat Melalui Video Conference?
Hari Gini Sembunyikan Anggaran? Sugeng : Kasihan, Kalo Tidak Terbukti Malu Sendiri
Kenapa Pemkot Samarinda Harus Cepat Melaporkan Perubahan APBD ke Mendagri?
Pemkot Samarinda Sunat 53 Persen Belanja Modal Untuk Covid-19
Berita lainnya : Diduga “Proyek Siluman”Pengendalian Banjir&” di Samarinda, Bermunculan di Daerah Sepi