Diduga Bagi-bagi Uang untuk Coblos Mantu Jokowi, 2 Wanita Ditangkap Warga Medan

 

Medan, Suara Kaltim– Puluhan warga Gaharu menangkap basah dua wanita yang diduga melakukan bagi-bagi uang untuk mengumpulkan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua Bobby Nasution – Aulia Rachman, Sabtu (28/11/2020) malam.

Kedua wanita itu diamankan di sebuah rumah warga setempat yang dijadikan sebagai lokasi bagi-bagi uang tersebut. Kedua wanita itu mengaku mendapat perintah membagikan uang kepada masyarakat asal mau mendukung salah satu kandidat di Pilkada Kota Medan tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga sudah sempat menerima uang yang dibagikan, sementara yang lainnya ada yang keberatan hingga menyampaikan protes. Protes menjadi awal hingga terjadinya keributan, warga sekitar rumah atau lokasi kejadianpun ikut berdatangan.

Warga langsung berinisiatif memanggil Panwaslih Kecamatan Medan Timur untuk melakukan pemeriksaan atas kedua perempuan yang diduga sebagai pelaku pembagian uang. Belakangan diketahui kalau perempuan itu berinsial KB. Sedangkan temannya seorang warga setempat yang sudah dikenal warga.

Dalam pemeriksaan itu, KB yang juga menggunakan masker bergambarkan Bobby – Aulia mengaku datang ke Kelurahan Gaharu Gang Sakiran untuk membagikan uang kepada warga asal mau mencoblos kandidat nomor dua pada Pilkada Medan 9 Desember mendatang.

Saat terpojok KB sempat menghubungi seseorang melalui telepon genggamnya.

“Kalian tak bertanggungjawab. Kalian suruh aku bagi-bagi uang, tapi begitu ada masalah seperti ini, kalian semua lepas tangan,” ujar KB yang terdengar oleh warga.

Kejadian adanya protes terhadap pembagian uang tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayat Tanjung. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut saat ini sedang berada pada kajian dan penelusuran.

“Malam Minggu kejadiannya, semalam kita baru kita kaji, kita buat juga, kita tuangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan). LHP itu kita plenokan bertiga dengan komisioner lainnya, kita sepakat untuk menindaklanjuti ini sebagai informasi awal. Berarti hitungan (harinya) baru tadi,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Kejadian dugaan bagi-bagi uang tersebut telah ditetapkan sebagai informasi awal dan masih akan terus dikumpulkan alat-alat bukti selama tujuh hari, sesuai dengan aturan Bawaslu.

“Itu kita tetapkan sebagai informasi awal. Kita memiliki waktu, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 untuk mencari informasi, menelusuri untuk mengumpulkan alat-alat bukti selama tujuh hari. Kita akan membuat tim penelusuran dan melakukan klarifikasi,” kata Taufik.

Setelah tujuh hari melakukan penelusuran dan jika memenuhi unsur maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke Bawaslu Kota Medan. Taufik kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan profesional dan objektif terhadap penindakan kasus dugaan politik uang tersebut.

“Kita tegaskan bahwasanya Panwascam itu tidak bekerja berdasarkan opini masyarakat, tapi berdasarkan Undang-undang. Dan kita minta kepada warga Kota Medan, khususnya masyarakat Medan Timur, percayalah terhadap kinerja Panwas, khususnya Panwas Medan Timur untuk menindak lanjuti kasus ini secara profesional dan berintegritas. Berikanlah kepercayaan kepada kami,” ungkapnya. EM