Ini 3 Skema Ibadah Haji 2021

 

Suara Kaltim – Kementerian Agama RI kini tengah menyiapkan tiga skema penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhirnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, mengatakan tiga skema itu disiapkan sebagai langkah mitigasi dari penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.

Tiga skema tersebut antara lain pelaksanaan haji dengan menerapkan kuota normal, pembatasan kuota, dan pembatalan keberangkatan.

Pihaknya pun akan memitigasi dampak yang akan ditimbulkan dari skema tersebut. Dampak tersebut terutama terkait layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan juga kesehatan. Selain itu, termasuk juga kemungkinan dampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dia memperkirakan pada 2021 pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

“Kita harus siap dengan segala kemungkinan, termasuk kemungkinan jika haji diselenggarakan dalam situasi yang belum normal karena pandemi,” jelas Oman seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat (11/12/2020).

Guna menyiapkan mitigasi tersebut, maka menurutnya pihaknya akan membahas ini bersama Komisi VIII DPR yang mengawasi bidang keagamaan, termasuk ibadah haji.

“Ini semua kami bahas bersama dengan Komisi VIII untuk dimatangkan persiapan berikut mitigasinya,” tutur Oman.

Dia pun melanjutkan, “Koordinasi dan komunikasi intensif dengan Komisi VIII akan terus dilakukan untuk menghasilkan skema dan mitigasi terbaik, sembari update kebijakan penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.”

Pemerintah Arab Saudi pun sampai kini belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M. Sementara itu, waktu terus berjalan, sehingga Kemenag harus menyiapkan mitigasi berbagai kemungkinan skema penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, mitigasi haji 2021 menjadi penting dan krusial karena menyangkut pelayanan maksimal bagi calon jemaah haji.

Dia pun mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Agama, dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Gugus Tugas Covid-19 untuk membantu mensinergikan skema mitigasi penyelenggaraan haji 2021.

Anggota Komisi VIII lainnya, Bukhori Yusuf, meminta agar Kemenag jangan lengah dan tetap memperhitungkan kemungkinan haji masih dalam situasi belum normal.

“Meski misalnya sudah ada vaksin, tetap harus diantisipasi bahwa penyelenggaraan ibadah haji masih dalam masa transisi. Jadi, perhitungan biaya haji pun harus disesuaikan”, ujarnya.

Saksikan video di bawah ini:

Ada Batasan Usia, Hanya 42% Jamaah Terdaftar Yang Bisa Umrah

(Wilda Asmarini/CNBC)