Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diamankan yakni di rumah (IM) Desa Muara Aloh Rt.003 Kec. Muara Muntai, Kukar dan barang bukti yang diamankan berupa lima poket kecil dalam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,46 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kronologis kejadian bermula pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di Desa Muara Aloh Rt. 003 Kec. Muara Muntai.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mendatangi lokasi, dan melakukan penggeledahan rumah (IM) ditemukan 5 poket kecil sabu yang di simpan didalam saku celana levis warna biru beserta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk proses penyidikan,” Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Udin Kandangan/Sumber : Humas Polda Kaltim