Suara Kaltim, Tenggarong Seberang – Personil Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Separi RT.08 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, Kamis (04/02/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial GI (25) beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan hari Rabu (03/02/2021) kemarin.
Sekitar pukul 20.00 WITA, anggota unit reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di tepatnya depan SMP SPT Separi Mahakam Rt. 08 Desa Separi Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar,
Lantas Anggota Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan GI yang didapati membawa 1 poket sabu-sabu
“Dari tangan GI polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 poket sabu-sabu, 1 buah kotak rokok dunhil dan 1 buah handpone merk Nokia warna putih hitam”, ucap Kabid Humas.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sulthan Abiyyurizky Putrajayagni
Sumber : Humas Polda Kaltim