Kakek di Katingan Pura Pura Memberi Uang Kepada Anak-anak, Ternyata Untuk mencabuli

 
 
Kakek cabul asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, saat diamankan Polres Katingan 
 
Suara Kaltim, Katingan – Seorang kakek berusia 64 tahun dengan inisial SR ditangkap polisi lantaran ketahuan melakukan perbuatan cabul terhadap anak wanita di bawah umur.

Kakek cabul ini, ditangkap polisi, akhir pekan tadi setelah korban pencabulan menceritakan perbuatan asusilanya kepada orangtuanya.

Informasi terhimpun, SR kakek cabul tersebut kabarnya memang suka memberi uang kepada anak-anak.

Anak-anak suka datang ke rumahnya untuk meminta uang kepada kakek yang ternyata pelaku pencabulan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ini.

Penyidik Polres Katingan masih memproses hukum sang kakek.

Sang kakek harus menikmati hari tuanya di dalam penjara Polres Katingan atas perbuatannya yang melakukan tindak asusila kepada anak-anak wanita di bawah umur.

Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menetapkannya sebagai tersangka pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (5/2/2021), setelah ada dua korban yang melapor.

Namun polisi masih mendalami jika ada kemungkinan korban lain.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin 2 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng. Korban pencabulan ada dua, S (7) dan W (12),” ujar Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (7/2/2021) mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban S mengajak temannya W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang.

Sampai di rumah pelaku, kedua korban diajak masuk ke dalam rumah.

Celakanya, bocah wanita ini tidak menyangka, si predator mncabuli korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan saat memberikan keterangan kepada pers, kakek tersebut mengancam korbannya jika berani buka mulut atas perlakuannya.

“Jangan bilang sama orang lain lah, nanti ku bawa parang kubunuh kamu ,” ujar Kasatreskrim menirukan ancaman pelaku terhadap dua anak wanita yang jadi korban pencabulan sang kakek cabul.

Mendapat ancaman tersebut membuat korbannya takut dan akhirnya korban hanya diam, hingga pelaku selesai melakukan aksinya lalu memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada S dan Rp10 ribu kepada korban W, kedua korban langsung pulang.

Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Orangtua korban curiga melihat anaknya merasa sakit saat buang air kecil dan menanyakan kepada korban.

Akhirnya terungkap kasus tersebut dan orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan, hingga, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan terhadap korban dan orangtua korban dan masih mendalami jika masih ada korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta.

Fathurahman /Eka Dinayanti/source