Berlaku Mulai 1 Maret 2021! Pajak Pembelian Mobil Dihapuskan, Simak Ketentuannya

 

 

Suara Kaltim – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM ini untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc dibawah 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.

Insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui instrumen kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah direvisi baru-baru ini.

Sehingga dengan dihapuskannya PPnBM oleh pemerintah, harga mobil sedan dan mobil kategori 4×2 lainnya bisa lebih murah dari pada sebelumnya.

Pemberian insentif pajak ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, yang mana setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan. 

Pada tahap pertama insentif PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari tarif, diikuti insentif sebesar 50 persen dari tarif diberikan ditahap kedua.

Kemudian pada tahap ketiga insentif pajak penjualan atas kendaraan bermotor ini akan diberikan sebesar 25 persen dari tarif normal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

“Kebijakan ini ditargetkan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021,” katanya seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian pada Senin, 1 Maret 2021.

Airlangga menyebut hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, juga diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

Menurutnya industri otomotif merupakan salah satu sektor dalam industri manufaktur yang paling besar terkena dampak pandemi Covid-19. 
Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor, maka pemerintah memberikan insentif fiskal berupa insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Karena industri pada sektor otomotif ini memiliki kontribusi besar ke Produk Domestik Bruto (PDB) yakni sebesar 19,88 persen.

“Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur,” terangnya.

Sehingga relaksasi PPnBM diharapkan dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. 

Selain itu, berbagai stimulus khusus juga turut diberikan. Seperti yang dilakukan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. 

“Seperti pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk mobil yang dirakit di dalam negeri, dan potongan hingga 50 persen untuk mobil yang dirakit di negara asalnya,” tutur Airlangga.***Samsun Ramlie.

 

Editor : Adella Azizah Maharani

Sumber: Ekon.go.id

ILUSTRASI – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mulai relaksasasi PPNBM, khususnya pembelian mobil baru mulai Maret 2021.* /PIXABAY/mohamed_hassan

BACA JUGAPajak Mobil Dihapus: Bulan Depan, Harga Mobil Baru Agya dari Rp161 Juta menjadi Rp96 Juta