Dengan teknologi yang lebih canggih, otomatisasi, dan integrasi data yang lebih baik, Coretax akan memudahkan proses administrasi pajak sekaligus meminimalisir celah bagi penghindaran pajak.
Bagi mereka yang mencoba untuk mengelak, kini tidak ada lagi ruang untuk melarikan diri dari kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa DJP melalui implementasi Coretax DJP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Sistem baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di kalangan Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak negara.
“Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).
Dwi mengungkapkan bahwa Coretax DJP tidak hanya fokus pada aspek pelayanan internal, tetapi juga dirancang untuk dapat berkolaborasi dengan berbagai sistem di luar Kementerian Keuangan.
Kolaborasi ini bertujuan mendukung program Satu Data Indonesia, dengan harapan dapat menghasilkan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate.
“Diharapkan dengan kolaborasi ini data perpajakan menjadi lebih lengkap, valid dan update, sehingga dapat memberikan layanan sesuai dengan profil masing-masing Wajib Pajak,” katanya. Kontan