Menunggu Sidang Gugatan Hasil Pilkada Tarakan di MK, Ambo Tuo Siapkan Ratusan Saksi

 

Tarakan, Suara Kaltim – Gugatan hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)  masih bergulir.  Lembaga Analisis HAM Indonesia Provinsi Kalimantan Utara yang  diketuaiAmbo Tuwo Petta Pallao Dae merencanakan akan mengerahkan ratusan saksi  untuk persidangkan di MK.  Kabarnya telah disiapkan saksi 342 orang. Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
 
“Kami menunggu untuk masuk di masa persidangan pada Januari 2025 mendatang. Kami sudah menyiapkan saksi sampai 343 orang pemantau,,” kata Ambo Tuo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Ambo Tuo mengaku telah melakukan kerjanya selaku pmantau pilkada di Provinsi Kalimantan Utara yang berfokus pada Kota Tarakan dengan melibatkan 343 relawan.
Ratusan relawan tersebut siap untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota Tarakan.
Ambo Tuo menduga  telah terjadi pelanggaran serius selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan. 
“Mulai dari perpindahan ASN, money politic, penyalahgunaan fasilitas negara hingga kurangnya sosialisasi yang adil mengenai pilihan kotak kosong,” kata Ambo Tuo.
Dia meminta tidak ada pihak yang melakukan intimidasi dan janji-janji terhadap semua saksi-saksi pihak-pihak. 
“Karena hal tersebut tentu akan menambah rusaknya demokrasi yang ada di Kota Tarakan yang sejak awal sudah begitu terlihat secara fakta-fakta bagaimana semua hal tersebut terjadi,” ujar Ambo Tuo.
Adapun gugatan ini diajukan untuk meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 Khairul-Ibnu Saud (Kharisma).
“Sebab pasangan itu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” pungkas Ambo Tuo. 
 
Seperti diketahui Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara, bersama Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong (Kokos) Kota Tarakan yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan ke Mahkamah Konstitusi  Jakarta, Senin (9/12/2024) lalu.

Ketua DPW Lembaga Analisis HAM Indonesia Provinsi Kaltara, Ambo Tuwo Petta Pallao Dae mengatakan, permohonan gugatan mereka di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dengan Akta Pengajuan Pemohon (APP) Nomor – 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Kepada wartawan Ambo Tuwo menyebutkan KPU Kota Tarakan menetapkan pasangan dr. H. Khairul, M.Kes – Ibnu Saud dengan perolehan 59.204 suara sementara Kokos 43.787 suara. Diduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwako Tarakan yang saat itu berlangsung bersama Pilgub Kaltara.

Gugatan permohonan diajukan terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024. Diduga  telah terjadi banyak pelanggaran yang mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada Tarakan, Provinsi Kaltara.

Koordinator Tim Advokasi Kotak Kosong (Kokos) Tarakan Muhlis Ramlan, SH, MH, CSL, CPLL dalam siaran pers yang diterima awak media menuliskan pihaknya memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tarakan No. 330 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon dr. H Khairul, M.Kes – Ibnu Saud karena melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

“Seluruh rangkaian fakta kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan dalil permohonan kami sudah diserahkan melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” kata Muhlis Ramlan.

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengaku telah melihat permohonan gugatan lewat Website yang dimohon Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara salah satu Lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan.

Menghadapi gugatan tersebut, Dedi menyebut Lembaga Analisis HAM yang diketuai Ambo Tuwo mendaftarkan sebanyak 320 orang saksi pemantau sesuai jumlah TPS dan sampai sekarang belum menyerahkan hasil pantauannya. 

 “Soal pengaduan ke MK, itu hak mereka, saya menghormatinya karena diatur dalam undang-undang. Masalahnya, saya belum mengetahui gugatan yang dipersoalkan si pemohon. Apakah sengketa hasil atau sengketa proses administrasi pilkada, apakah permohonan pengaduan diterima atau tidak diterima resminya  akan diketahui tanggal 3 Januari 2025,” kata Dedi santai. jay

More From Author

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Majelis Taklim Sabilur Raasyad Samarinda Sumbang 25 Ekor Sapi Untuk Haul Abah Guru Sekumpul 2025