Kata Kafir dan Kebiasaan Yahudi Menyelewengkan Istilah Syar’i

 

SuaraKaltim.com – Istilah Kafir dan mukmin menjadi kata yang paling sering disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis Nabi saw. Dua istilah ini murni digunakan oleh Allah Ta’ala untuk membedakan antara mereka yang menerima petunjuk Islam dan menutup diri atau ingkar terhadapnya. Siapa saja yang beriman dan mengikuti petunjuk islam maka akan disebut mukmin. Sedangkan mereka yang ingkar disebut kafir. Karena itu, dua istilah ini menjadi perkara yang sangat mendasar dan akan terus ada dalam Islam.

Layaknya istilah syar’i lainnya, kata kafir juga terus digunakan oleh kaum muslimin hingga hari ini.  Dalam rentang waktu penggunaan istilah tersebut, antara Muslim dan bukan Muslim tetap dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa ada yang menggugat istilah pembeda Muslim dan Kafir. Sebab, istilah tersebut sudah bagian dari keyakinan agama yang tidak mungkin lagi diganti atau dihapus. Selama agama itu ada maka istilah itu pun selalu melekat padanya.

Belakangan salah satu dari istilah baku tersebut heboh dan banyak diperbincangkan orang. Kehebohan ini bermula dari adanya kehendak sebagian kalangan untuk menghapus istilah kafir. Sebab, istilah Kafir dinilai sebagai sebuah bentuk hinaan atau panggilan yang merendahkan orang lain. Maka dalam bernegara istilah ini tidak pantas digunakan. karena itu, sebutan kafir terhadap sesama warga negara lebih baik diganti dengan non-muslim atau bisa diistilahkan saja dengan muwatin (warga negara).

Rekomendasi penghapusan istilah ini pun kemudian ditentang oleh sebagian besar ulama dan tokoh Islam Indonesia. Bahkan dari kalangan tokoh NU sendiri, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro yang juga Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyebutkan, Keputusan penghapusan kafir adalah menentang Allah SWT.” Maknanya, Allah Ta’ala sendiri yang menurunkan istilah tersebut sebagai sebutan untuk mereka yang berada di luar Islam. Lalu mengapa ada kalangan yang berani menggantikannya dengan istilah yang lain.

Kafir, Istilah Syar’i Kepada Non-Muslim

Sekilas, kata kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak, menutup, menyembunyikan sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima. Dikatakan “al-lailu kaafir“ Malam adalah Kafir karena malam menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya. Demikian juga orang yang menanam (petani) disebut dengan istilah Kafir, “…Seperti hujan yang tanamannya membuat takjub orang-orang kafir (para petani).” (QS. Al-Hadid: 20) disebut kafir karena ia menutupi benih di dalam tanah. (Maqayishul Lughah, 5/191)

Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk derivasinya disebut sebanyak 525 kali. Sedangkan dalam hadis jumlahnya cukup banyak dan tak terhitung jumlahnya. Artinya istilah kafir merupakan istilah syar’i yang maknanya harus dikembalikan kepada terminologi Islam. Tidak bisa ditafsirkan atau diganti sesuai dengan seleranya sendiri. Sebab, setiap istilah tersebut mengandung konsekuensi hukum yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syariatnya. Baik di dunia maupun di akhirat.

Secara global, makna kafir menurut istilah syar’i adalah orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala, para rasul-Nya dan syariat-Nya. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan, “Kafir menurut istilah adalah orang yang mengingkari keesaan Allah dan mendustai para rasul-Nya. Baik dilakukan karena kebodohan atau karena ikut-ikutan dengan para penentang.” (Tariqul Hijratain, 1/411)

BACA  : 

Penghapusan Kata Kafir dan Potensi Kaburnya Wala’ dan Bara’

Video Ust. Bachtiar Nasir: Istilah Kafir Bukan Kekerasan Ideologi

 

Bila kata kafir atau kufur disebutkan secara mutlak maka maknanya wajib dikembalikan kepada pengertian istilah. Yaitu sesuatu yang berlawanan dengan iman kepada Allah, Rasul, dan syariat-Nya. Karena itu, ketika para sahabat mendengar sabda Nabi SAW tentang kebanyakan penghuni neraka dari kalangan wanita karena kekufuran mereka, para sahabat dengan cepat bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah karena kufur kepada Allah?”

Ibnu Abbas meriwayakan, bahwa Nabi SAW bersabda, “Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita, karena mereka kufur.” Beliau ditanya: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka kufur kepada suami dan mengingkari kebaikan. Andaikan engkau berbuat baik kepada seorang istri sepanjang waktu, kemudian sekali saja ia melihat kesalahanmu, maka ia mengatakan: Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kemudian dalam banyak ayat al-Quran Allah Ta’ala selalu mengancam dosa kekafiran dengan neraka Jahanam, di antara firman-Nya:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, dan tidaklah bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun,” (QS. Al-Maaidah: 72)

BACA :

Kafir Tapi “Baik”, Dijamin Selamatkah?

Ibnu Thawus dan Racun ‘Pemimpin Kafir Tapi Adil itu Lebih Baik’

Karena itu, istilah kafir tidak bisa dihapus atau diganti dengan istilah lain untuk menyebutkan mereka yang non-muslim. Tidak bisa dimaknai atau diganti dengan pengertian yang menghilangkan konsekuensi hukum syar’i atau menggantikannya dengan istilah lain untuk menghindar istilah syar’i. seperti konsep wala’ wal bara’, ketika kata kafir sudah digantikan dengan istilah lain maka segala hukum wala’ wal bara’ pun secara otomatis runtuh dan tidak bisa diterapkan lagi. Demikian juga dengan kewajiban hukum memilih peminpin muslim pun jadi kabur dan gugur tidak bisa diterapkan lagi.

Kemudian di antara konsekuensi iman yang dirumuskan oleh para ulama adalah wajib meyakini kekafiran orang yang telah dinyatakan kafir secara jelas oleh Allah Ta’ala. Al-Qadhi ‘Iyadh menjelaskan,

ولهذا نكفِّر كل من دان بغير ملة المسلمين من الملل ، أو وقف فيهم، أو شك ، أو صحَّح مذهبهم

“Oleh karena itu, kita mengkafirkan semua orang yang beragama selain agama kaum muslimin atau orang yang sejalan dengan mereka atau ragu-ragu (dengan agama) atau membenarkan agama mereka.” (Asy-Syifa, 2/1071)

Perkataan serupa juga diungkapkan oleh Imam An-Nawawi, “Orang yang tidak mau mengkafirkan para pemeluk agama selain Islam seperti Nasrani atau dia ragu dengan kekufuran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia kafir meskipun pada saat itu dia mengaku Islam dan yakin dengan hal itu.” (An-Nawawi, Raudhatu Thalibin, 10/70)

BACA :

Siapakah yang Telah Kafir?

Mengapa Menolak Istilah Kafir

Demikian juga perkataan ulama-ulama lain seperti, Abi Zur’ah Ar-Razi dalam kitab Syarh Ushul Itiqod Al-Lalikai, perkataan Salamah bin Syubaib An-Naisaburi dalam kitab Tahzib Ibnu Hajar, perkataan Muhammad bin Sahnun Al-Maliki, perkataan Ibnu Taimiyah dan lain-lain sebagainya.

Mengikuti Jejak Perangai Ahlul Kitab

Salah satu perangai buruk ahlu kitab yang sering diulang-ulang dalam al-Quran adalah kebiasaan mereka yang suka mengubah ayat suci dan menyelewengkan maknanya. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ مِنۡهُمۡ لَفَرِيقًا يَلۡوُۥنَ أَلۡسِنَتَهُم بِٱلۡكِتَٰبِ لِتَحۡسَبُوهُ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَمَا هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ

“Sesungguhnya ada segolongan di antara mereka yang memutar-mutar lidahnya membaca al-Kitab, supaya kamu mengira yang dibacanya itu sebagian dari al-Kitab, padahal ia bukan dari al-Kitab dan mereka mengatakan, ‘Ini (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah’, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedangkan mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran: 78)

Syekh Abdur Rahman as-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan, “Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa di antara ahli kitab ada yang mempermainkan lisannya dengan al-Kitab, yaitu memalingkan dan mengubah dari maksud sebenarnya. Ini mencakup mengubah lafadz dan maknanya. Padahal tujuan adanya al-Kitab adalah untuk dipelihara lafadznya dan tidak diubah, serta memahami maksud dari ayat tersebut dan memahamkannya (kepada orang lain).” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 136)

Demikian juga di dalam hadis juga diceritakan contoh perangai buruk mereka ini ketika mengucapkan salam kepada Nabi Sallallahu’alaihi wasallam. Mereka menggantikan lafaz Assalamu’aikum menjadi As-samu ‘Alaikum, yang berarti kebinasaan atau kematian kepada kalian. Karena itulah bila menjawab salam mereka tersebut, kita diperintahkan menggunakan lafaz wa’alaikum, semoga kebinasaan itu berbalik kepada kalian.

BACA :

Masalah Kafir dan Kewarganegaraan

Kafir Trending Topic di Media Sosial, Bikin Perang 01 dan 02

Maka upaya menggantikan istilah syar’I atau mengubahnya dengan makna yang lain sama saja seperti perilaku kaum Yahudi. Secara global, bentuk mengubah (tahrif) yang dilakukan oleh Yahudi terhadap ayat suci ada dua macam. Ada yang diselewengkan maknanya dan ada yang diselewengkan makna dan lafaznya sekaligus. Contohnya assalamu’alaikum (keselematan kepada kalian) diganti menjadi assamu’alaikum (kebinasaan kepada kalian), kata hittoh (ampuni kami) diganti menjadi hintoh (gandum).

Maka upaya menggantikan istilah kafir dengan non-muslim atau diistilahkan dengan muwattinuun (warga negara) sejatinya tidak jauh berbeda dengan upaya kaum Yahudi mengubah ayat suci. Istilah kafir yang seharusnya digunakan untuk menyebutkan orang-orang di luar agama Islam, pelan-pelan mulai dihapus dan diganti dengan istilah yang lain. Seolah-olah istilah kafir yang disebutkan Allah dalam al-Quran itu tidak bisa mempersatukan umat dalam berbangsa. Na’udzubillah min zalik! Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari kelicikan perilaku bangsa Yahudi tersebut.

Penulis: Fakhruddin/KIBLAT